Medan, Jelajahkepri.com – Kapolda Sumut pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika Oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bertempat di Rumkit Bhayangkara Tk. II Medan, Senin (09/03/2020).
Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si didampingi Dir.Resnarkoba, Kabid Humas, Personil Ditresnarkoba Polda Sumut dan Insan Pers Yang Hadir.
Pengungkapan kasus ini adalah keberhasilan dari Direktorat Narkotika bekerjasama dengan Polres Jajaran Polda Sumut periode Januari hingga 8 Maret 2020.
Ada 5 kasus yg berhasil diungkap Dit resnarkoba Polda Sumut dimana kasus ini adalah 2 kelompok jaringan internasional dari Malaysia -Riau-Tapsel dan Malaysia-Aceh-Medan.
Ada 7 tersangka yg di ringkus yaitu Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), Muhammad Yendra berikut Barang Bukti yg diamankan adalah 22,52 Kg Sabu dan 11.000 Butir Pil Ekstasi.
Kapolda Sumut menyampaikan saat ini Sumut sudah darurat narkotika dan Kapolda Sumut menyampaikan bahwa Polda Sumut tidak main-main dengan narkotika dan kita akan menindak tegas segala pelaku narkotika termasuk anggota Polda Sumut.
“Buktinya ada 2 perwira kita yg terlibat dan saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat”,ucap Kapolda Sumut.
Pasal Yang Dilanggar para tersangka yaitu 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kapolda mengatakan akan memberikan sanksi hukuman yg seberat-beratnya untuk para tersangka yaitu Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat Penjara 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).(IS)