Medan,Jelajahkepri.com-Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto paparkan penangkapan 4 tersangka begal sadis Kota Medan, 3 orang diamankan, 1 orang tewas diberi tindakan tegas dan terukur.Setelah beraksi di sebanyak 27 titik di daerah Kota Medan,Sabtu (5/10/2019).
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan bahwa para tersangka sering melakukan aksinya di Jalan MT. Haryono dan sudah meresahkan warga Kota Medan.
Dijelaskan,tersangka berjumlah 4 orang,ketiga pelaku yang diamankan berinisial AM,RH dan S. Sedangkan 1 orang pelaku berinisial TS tewas ditembak setelah diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
” Aksi begal tersebut telah memakan korban bernama Monang(48),pekerjaan wiraswasta ,warga Jalan Ternak No. 33 Kampung Anggrung, Polonia Medan.Korban tewas setelah ditusuk pelaku dibagian punggungnya korban dengan sebilah pisau,” ujar Dadang Hartanto yang juga mantan Wakapolresta Bandung .

Kombes Dadang Hartanto menambahkan,bahwa para pelaku telah melakukan aksi kejahatan begal sebanyak 27 kali di daerah Kota Medan. Dan berdasarkan keterangan warga Kota Medan, aksi tersebut sudah lama berlangsung sejak tahun 2015 silam.Namun aksi para begal tersebut baru berhasil di ungkap oleh petugas.
“Keempat pelaku berhasil diamankan petugas,salah satu pelaku berinisial (TS) tewas ditembak petugas,setelah diberi tindakan peringatan dengan melumpuhkan salah satu kakinya, namun pelaku memberikan perlawanan dan diduga membahayakan petugas. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dada pelaku.Kemudian petugas membawa pelaku kerumah sakit,malang dan tragis, nyawa pelaku tidak berhasil diselamatkan karna kehabisan darah diperjalanan,” ungkap Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto .
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan, bahwa tersangka TS alias Tongat ini merupakan seorang residivis dan diduga terlibat diberbagai kasus begal di wilayah Kota Medan.
” Ketiga pelaku lainnya sudah berhasil kita amankan di Polrestabes Medan dan 3 pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,”ujar Dadang.(FP)