NATUNA, JELAJAHKEPRI.COM – Kapolsek Bunguran Timur, Kompol M Sibarani beserta anggota turun langsung memadamkan api yang berkobar disalah satu lokasi lahan/ladang (Karhutla) warga. Sabtu, (10/08/2019) pagi.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat bahu membahu, Kompol M Sibarani beserta anggota maupun masyarakat setempat berusaha memadamkan api dengan cara manual.

Sekitar setengah jam kemudian api berhasil dipadamkan. Kompol Sibarani mulai memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan.

Sebab menurutnya, kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi Kepolisian, apalagi saat ini dinilai sudah memasuki musim kemarau.

“Kebakaran hutan saat ini menjadi salah satu perhatian utama dari Kepolisian, jangan lagi membakar hutan sembarangan, apa lagi sudah masuk musim kemarau, sehingga potensi terjadinya kebakaran lahan cukup tinggi”, himbaunya.

Dikatakan Sibarani, pihaknya melalui Babinkamtibmas, bersama aparat unsur muspika setempat, sudah mensosialisasi terkait hukuma dan bahanya kebakaran hutan.

Dengan tegas dia menyebutkan, pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar rupiah.

“Semua itu ada aturannya, terkait bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan”, pungkasnya. (Zal)

Artikulli paraprakSambut HUT RI Ke-74, Babinsa Ranai Kota Bersama Tokoh Pemuda, Pancang Saka Merah Putih Jalan Masjid Agung
Artikulli tjetërIsdianto Ingin Kemitraan Kepri dan AS Semakin Meningkat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.