NATUNA, JELAHAHKEPRI.COM – Adanya dugaan kecurangan dalam pengerjaan pembangunan proyek Spam di Desa Batubi Kecamatan Bunguran Batubi yang dikerjakan sejak tahun 2015 silam dalam penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri Ranai akhirnya menemui titik terang.
Genap satu tahun kinerja Kajari Ranai Juli Isnur SH. MH telah menetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan ini, merupakan kado terindah bagi Kajari, karena bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia. Sebelumnya Kajari Natuna Juli Isnur, selalu melakukan tindakan pencegahan dalam upaya pengembalian uang Negara.
“Melihat masih adanya kasus yang terjadi maka tindakan preventif harus dilakukan guna membuat efek jera. Terutama Yang Kita bidik pekerjaan tahun 2017 lalu”, ucap Kajari. (10/12/2019).
Adapun tiga TSK tersebut Y, TM dan J yang salah satunya merupakan anggota DPRD Natuna. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Adapun penetapan tersangka karena sudah ada bukti kuat, dan temuan aliran dana. Ujar Juli kepada sejumlah awak media.
Dalam perhitungan dilapangan, proyek didanai DAK tahun 2017 senilai 3,55 milyar lebih itu, telah merugikan negara sebesar 500 juta . Namun demikian tidak tertutup kemungkinan nilainya bakal bertambah menjelang hasil audit dari perhitungan BPK.
Dengan tegas Juli isnur mengatakan, ketiga tersangka tersebut di kenakan UU tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 pasal 12 hurup I. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik langsung atau tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan atau pengawasan yang saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
“Untuk sementara penahanan belum Kita lakukan,karena ketiga pelaku selalu koperatif saat dilakukan pemeriksaan”, tambah Juli.
Juli Isnur juga mengatakan, jika kerugian Negara jumlah nya besar ,tidak tertutup kemungkinan bakal dilakukan tindakan penyitaan.”Kita akan lakukan penyitaan aset guna mengembalikan kerugian Negara”, pungkasnya. (Zal)