Hakim Vonis Mati 1 Terdakwa Kasus Sabu 31,388 Kg, 3 Terdakwa Seumur Hidup Dan 1 Terdakwa 18 Tahun *JPU Pikir-Pikir Ajukan Banding

Pelalawan- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan telah membacakan putusan terhadap ke lima terdakwa perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 31.833 kilogram (Kg) Rabu (16/8/2023), Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Persidangan dipimpin oleh Benny Arisandy, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim dan dua Hakim Anggota. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan Ray Leonardo, S.H., dan kuasa hukum dari para terdakawa.

Dari lima terdakwa itu, satu orang divonis pidana mati, yakni Hanafi alias Aan, dan tiga terdakwa Abdul Rahim, Arman, serta Zul Efendi divonis hukuman seumur hidup.

Sedangkan terdakwa Herman divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda 5 Milyar subsidair 6 bulan.

Sebelumnya, kelima terdakwa dalam kasus ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan pidana mati.

“Kelima orang terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” ujar Kajari melalui Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan

Dikatakan mantan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Tangerang, Provinsi Banten, menjelaskan, pada persidangan yang dilaksanakan pada siang hari tadi Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap seluruh Terdakwa dengan pasal yang sama yakni terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Hakim menjatuhkan vonis Hukuman Mati hanya terhadap terdakwa atas nama Hanafi alias Aan

“Atas putusan ini, sikap kami (JPU) dan terdakwa pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut, ” tandasnya

Diketahui Penangkapan para tersangka terjadi di Jalan Simpang Tiga Kampung Tolam Betung Satu RT 01 RW 03, Desa Petani Kecamatan Bunut ,Kabupaten Pelalawan, dalam sebuah mobil Nissan Grand Livina Hitam Metalik plat BH 1741 MK dengan tujuan Jambi

Barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 30 bungkus kemasan teh cina berisi kristal bening mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 31.833 Kilogram.  ( MP )

Redaktur ( GB )

Artikulli paraprakAsosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Apresiasi Upaya BP Batam Tingkatkan Kualitas Layanan Bongkar Muat
Artikulli tjetërBU SPAM BP Batam Bangun Jaringan Baru di Daerah Saguba dan Tiban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.