Pelalawan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil eksekusi sisa denda pokok PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sebesar Rp 5 Miliar, sesuai dengan putusan kasasi nomor 1.847k/PID.SUS.LH/2018 tanggal 17 Desember Perkara izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sebelumnya pada tanggal 20 mei 2020 dua kali mencicil sebesar 500 juta melalui rekening titipan di kejari dengan total Rp 1 Miliar.
Eksekusi pidana terhadap perkara atas nama terpidana PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, diwakilkan oleh Direktur Sudiono, dan pengacara hukum.Senin(11/7) disaksikan langsung, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, dan Jaksa lainnya
“Pengembalian uang negara itu merupakan tindak lanjut kasus Areal perkebunan yang ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
berupa areal perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang masuk dalam
areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya seluas 3.323 hektar yang terdiri dari Kebun Inti III,
Inti VI, Inti V, Inti VI serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma
Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, ” Kata Kepala seksi intelijen Pelalawan Fusthathul Amul Huzni , kepada media ini, Selasa (12/7/2022).
Ada pun penyalamat uang negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) total 5 Milyar oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan eksekusi pidana denda terhadap terpidana PT Peputra Supra Jaya (SPJ) yang terbukti melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin
“Sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal
47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan
dijatuhkan denda sebesar Rp. 5.000.000.0000 Lima Milyar Rupiah berdasarkan
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018,” jelasnya. (MP)