Pelalawan, JelajahKepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menetapkan dua tersangka mantan pegawai dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan soal tindak pidana korupsi proyek pengerjaan penimbunan areal masjid Ulul Azmi rencananya tempat acara Musbaqoh Tilalwatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Riau

Proyek penimbunan tanah yang dikerjakan PT Superita Indoperkasa, dan konsultan pengawas CV Althis Consultant, biayanya hampir Rp4 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020 lalu.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket5 (lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten pelalawan.

“Bahwa berdasarkan hasil dari eksposetim penyidik dari hasil pemeriksaan dari 26 (duapuluh enam) orang saksi, 3 (tiga) orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80 (delapan puluh) dokumen yang telah kami sita maka pada hari tim penyidik telah menetapkan 2(dua) orang tersangka yakni ,Inisial (TRM ) selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten pelalawan 2.Inisial (JN )selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk) pada kegiatan paket5 (lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umumdan penataan ruang kabupaten pelalawan, ” Kata Kajari Pelalawan Silpia Rosalina didampingi kasi intel Huzni pas perscon pers dikantor Kejari Pelalawan, Kamis (30/6) kemarin.

Kajari menyebutkan, kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp.1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).

” Terhadap kedua tersangka iniyaitu tersangka (TRM )dan tersangka (JN) berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dirumah tahanan negara di pekanbaru , ” ujarnya

Silpia Rosalina, mengatakan proses penyidikan perkara ini terus berjalan tidak menutup kemungkinan dan kedepan akan ada tersangka baru

“Kepada kedua masing-masing tersangka, penyidik menyangkakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana. Pasal 3 jo. Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1)ke-1 kuh pidana, ” tutupnya. (MP)

Artikulli paraprakHUT PP Polri Tahun 2022, Kepala BP Batam Terima Anugerah Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya
Artikulli tjetërKepala BP Batam Serahkan SK Pegawai Ke PT BIB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.