Pekanbaru–Pada Sidang Praperadilan (prapid) yang ke 6, FORMASI RIAU versus Polda Riau dan KPK pada Hari Kamis (6/5/21) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Formasi Riau Minta: Menerima
Menyatakan secara hukum
penyerahan kesimpulan FORMASI RIAU. Kesimpulan yang disampaikan adalah sebagai berikut.
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo;
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;
4. Menyatakan secara hukum Para Termohon telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYELIDIKAN atau PENYIDIKAN secara materil dan diam – diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP, UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dan UU No. 30 tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terhadap perkara DUGAAN
KORUPSI SPPD FIKTIF MASAL DEWAN ROKAN HILIR 2017;
5. Menyatakan Turut Termohon II tidak menjalankan tugasnya mengawasi kinerja
Termohon I dan menyatakan Turut Termohon II tidak menjalankan tugasnya mengawasi
kinerja termohon I dalam penegakan hukum korupsi;
6. Memerintahkan Termohon I melanjutkan proses hukum selanjutnya serta menetapkan
terduga-terduga pelaku sebagai tersangka;
7. Memerintahkan TERMOHON II melakukan proses hukum selanjutnya dan mengambil
alih pengusutan perkara aquo dari Termohon1,”( M. Panjaitan)