Batam,Jelajahkepri.com – Ketua badan kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Suardi Tahirek, menyayangkan ketidak hadirnya para anggota DPRD Kota Batam dalam rapat Paripurna.
Hal tersebut ketua Badan kehormatan Tahirek kepada wartawan usai rapat Paripurna, Jumat (22/9) di gedung DPRD Batam.
“Rapat paripurna yang hampir berlarut larut tidak dapat di putusan akibat para anggota tidak mencukupi Forum kehadiran hingga sempat diskors sebanyak tiga kali, namun anggota dewan yang hadir tak kunjung bertambah, hanya 17 orang hadir sehingga tidak memenuhi kuorum, lalu yang lain kemana,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan dengan kurangnya kehadiran para dewan menyebabkan rapat paripurna ditunda dan diagendakan kembali melalui Badan Musyawarah (Bamus).
Akibat tertundanya rapat paripurna selama ini akan memperlambat kegiatan perencanaan kegiatan lain.
Situasi demikian pihaknya akan melakukan teguran sekaligus melayangkan surat secara tertulis kepada ketua fraksi masing-masing.
“ini sudah menjadi Tata Tertib (Tatib) dewan, jika berturut-turut selama enam kali tidak mengikuti paripurna dewan tersebut bisa diberhentikan dari anggota dewan.” Imbuhnya
Untuk mengantisipasi absen para dewan ini, kata Tahirek selama ini pihaknya juga sudah melayangkan surat terguran secara tertulis kepada anggota dewan yang tidak mengikuti rapat paripurna, tapi tidak mempan.
“teguran kami selaku dewan kehormatan sepertinya dianggap angin lalu saja, jika terus demikian maka kami akan mengirimkan surat teguran tertulis ke pimpinan fraksi masing-masing. biar pimpinan fraksi yang menegur anggotanya.”harap Tahirek
Lebih jauh, Tahirek menambahkan, bahwa setiap anggota DPRD Batam telah memiliki agenda yang diagendakan di Bamus, namun ketidakhadiran anggota dalam rapat paripurna kali ini tidak diketahui mereka pada kemana.
Ditempat serupa, Aman mengatakan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi di DPRD .Oleh sebab itu sudah menjadi kewajiban dari setiap anggota dewan untuk hadir disetiap rapat paripurna.
Seharusnya, kata Aman setiap anggota dewan harus menyadari tugas dan fungsinya atau menyadari bahwa mereka memiliki tanggungjawab moral bagi masyarakat.( Robreth)