Tanjungpinang ,Jelajahkepri.com -Dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang spektrum frekuensi radio, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia melaksanakan sosialisasi tentang peraturan telekomunikasi di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (30/7).
Penjabat Walikota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, MM menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan informasi kepada masyarakat luas mengenai perangkat komunikasi khususnya frekuensi radio. “Manfaat yang diharapkan adalah terwujudnya pemahaman dan sinergi diantara pemangku kepentingan, sehingga kita bisa bekerja sama terkait keamanan dan pertahanan.” Ujar Ariza.
Ariza juga berharap sosialisasi ini dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat agar lebih mengetahui batasan-batasan penggunaan frekuensi. “Dulu, selalu digunakan frekuensi radio melalui ORARI. Disana banyak masyarakat dapat melakukan komunikasi melalui gelombang radio. Namun saat ini sudah sangat mudah, cukup melalui telepon selulernya.” Jelasnya.
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, Heriyanto mengatakan melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perangkat radio serta aspek komunikasi dan frekuensi radio. “Pengguna frekuensi radio bukan hanya untuk broadcasting saja, tapi digunakan oleh lingkup pemerintahan seperti TNI, Polri, Instansi pemerintah dan lainnya. Sehingga ada batasan yang membatasi penggunaanya.” Ungkapnya.
Heriyanto menambahkan terkait pengurusan izin penggunaan frekuensi kini cukup satu hari saja dengan syarat-syarat yang lengkap. “Dulu pengurusannya cukup lama yakni 44 hari, dipangkas menjadi 22 hari dan kini malah lebih cepat hanya cukup 1 hari ni diselesaikan dengan syarat-syarat yang lengkap.” Lanjutnya.
Dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh OPD Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan, Perhotelan, pengusaha radio dan televisi di wilayah Kota Tanjungpinang dan Bintan. Turut hadir Kasubdit Pelayanan Spektrum OTBD Direktorat Operasi Sumberdaya, Jenny Lumingkewas, Kepala Diskominfo Tanjungpinang, Kepala Diskominfo Bintan, Kasat Komunikasi Lantamal IV, Kabid Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Kepri dan Wakil Ketua Orari Tanjungpinang.
Artikulli paraprakHadiri Pesta Gotilon HKBP, Bupati dan Ibu Dihadiahi Kain Ulos
Artikulli tjetërBupati menghantarkan Tim Popda Bintan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.