Komisi I DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat dengar pendapat umum terkait permasalahan  limbah plastik yang diduga B3. Senin (8/7/2019).

Dalam RDP tersebut dihadiri oleh pihak BP,  Bea & Cukai (BC), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Asosiasi Importir, Kementrian Ekspor Impor, Disperindag Kota Batam,  Sucopindo dan LSM dari RCW.

RDP yang dipimpin oleh Budi Mardianto ini, sampai saat ini belum ada hasil titik temunya, apakah industri plastik di Batam masih dapat beraktifitas atau tidak.

Selain itu,  Ketua Komisi I tersebut juga meminta agar ke 65 konteiner limbah plastik yang ditahan BC di Pelabuhan Batuampar, Batam saat ini, supaya secepatnya dikembalikan ke negara asalnya.

Terkait permintaan Budi Mardianto itu,  Martin dari pihak Asosiasi, usai RDP kepada media mengatakan, pihaknya akan segera melakukannya jika perintah dan dokumen pengembaliannya sudah ada.

(Rd/01)

Artikulli paraprakKomsos Bersama Masyarakat Binaannya, Babinsa Kelurahan Ranai Bangun Jembatan
Artikulli tjetërQ Batam Gelar Sosialisasi percepat kebijakan Prioritas Investasi dan peningkatan pelayanan Frontliner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.