Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Batam tentang peningkatan Pendaparan Asli Daerah (PAD) dari sektor tempat hiburan, berlanjut dibahas, Selasa (9/7/2019).

Dalam RDP, yang dipimpin Mesrawati Tampubolon menyampaikan, bahwa Komisi II DPRD Kota Batam telah mengundang pengusaha tempat hiburan, untuk memberikan keterangan terkait pajak usaha hiburan, namun para pengusaha banyak yang mangkir.

“Sudah tiga kali kami mengundang pengusaha tempat hiburan. Namun banyak juga yang tidak hadir,” kata Mesrawati Tampubolon.

Menurutnya pengusaha yang tidak hadir,  tidak menghargai DPRD kota Batam. Kedepan Komisi II akan layangkan surat peringatan kepada pengusaha yang tidak menghadiri RDP.

“Dan kami akan panggilan paksa melalui Polresta Barelang,” ungkapnya.

Kemudian, kata Mesrawati Tampubolon, jenis usaha hiburan yang dikeluarkan PTSP Kota Batam, itu ada menyalahi aturan karena jenis usaha berbeda dengan kegiatan di dalamnya.”Misalnya ada jenis karaoke namun ada kegiatan lain yang tidak terdaftar bayar pajak yang seharusnya bayar pajak. Jangan pengusaha hanya mencari untungnya saja tapi tidak bayar pajak,” terang Mesrawati .

Lanju Mesrawati, RDP ini, intinya Komisi II hanya berupaya bagaimana meningkatan PAD Kota Batam dan DPRD Kota Batam, tidak mau Batam defisit.

Untuk itu, dirinya berharap PTSP bisa lebih menjelaskan dan mengklarifikasi izin yang sudah diterbitkannya.Pantauan di dalam ruangan RDP Komisi II DPRD Kota Batam, tampak pengusaha yang hadir tidak banyak yang hadir. Dan hanya beberapa orang saja yang hadir sesuai dengan undangan.

Artikulli paraprakPeduli Warga Binaan, Babinsa Desa Sebadai Ulu Berikan Sembako Kepada Janda 4 Orang Anak
Artikulli tjetërBP Batam Apresiasi dalam menjaga Keutuhan NKRI yang di selenggarakan Humas Mabes Polri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.