Bintan, Jelajahkepri.com – Rasa kekecewa SD Negeri 09 Sei Beduk di adukan Wali murid bersama Ketua DPW Lsm Tipikor Provinsi Kepri ke Komisi IV DPRD kota Batam terkait penjualan buku LKS di sekolah,

Sehingga Komisi IV DPRD kota Batam akhirnya melakukan rapat dengar pendapat, sebelumnya sudah menerima surat pengaduan dari praktisi dunia pendidikan dan wali murid. Selasa (21/11/17).

Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh ketua komisi IV DPRD Joko Mulyono dengan didampingi Boby Alexander dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan (Disdik) kota Batam, Perwakilan kepala sekolah SDN 09 Sei Beduk dan perwakilan wali murid serta ketua DPW LPP Tipikor prov Kepri.

Wali Murid Hery Marhat yang melaporkan kegiatan penjualan buku tersebut meminta penjelasan dengan kegiatan yang dilakukan oleh sekolah tersebut, yang dimana dalam pernyataannya di dalam rapat mengatakan bahwa tidak semua wali murid mampu membeli buku dengan harga Rp. 155.000 tersebut.

Peraturan menteri pendidikan Dan Kebudayaan No. 8 tahun 2017 sudah menjelaskan, buku panduan siswa sudah ditanggung dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS), jadi pertaanyaan saya disini apakah penjualan buku itu diperbolehkan oleh regulasi yang ada,” ucap hery

Selaku perwakilan Pihak sekolah SDN 09 Ramlan mengatakan bahwa kegiatan penjualan buku tersebut sudah disepakati bersama walimurid dan menurutnya pihak sekolah tidak akan berani melakukan tindakan penjualan buku jika tidak diketahui ataupun disepakati oleh walimurid.

“Sudah di sepakati wali murid dan pihak sekolah hanya menjalankan saja kesepakatan bersama itu.” paparnya

Sementara kepala Seksi kesiswaan Disdik Batam Firdaus mengatakn bahwa kegiatan penjualan buku tersebut telah dilarang oleh peraturan yang ada.

“Namun jika keputusan penjualan buku tersebut dilakukan dengan kesepakatan bersama walimurid, itu diperbolehkan melalui Kebijakkan bersama antara pihak sekolah dan walimurid” Pungkasnya

Firdaus menambahkan bahwa sekolah itu merupakan sekolah baru dan baru tahun ini akan meluluskan siswa pertamanya, Harus lebih hati-hatilah dan harus mentaati peraturan yang ada” Pintanya

Menanggapi hal itu, Komisi IV DPRD Kota Batam Bobi Alexander Siregar mengaku mengatakan Saya merasa kecewa dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut. Saya berharap agar kegiatan itu ditindak tegas dengan peraturan yang berlaku dan Ini sudah sering terjadi di dunia Pendidikan dan berulang kali dengan kasus yang sama” Ungkapnya

Boby Menambahkan saya berharap ini harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran bersama , agar kedepannya tidak ada lagi laporan yang sama seperti hari ini.” tegasnya

Selain itu, dalam rapat juga perwakilan wali murid dan ketua DPW LPP Tipikor prov Kepri albert Syopyan meminta agar dilakukan kembali RDP, karena menurutnya Rdp yang dilakukan hari ini tidak ada titik temu sebelum dihadirkan semua instansi-intansi terkait yang merupakan pimpinan dan Dewan pendidikan, kepala sekolah SDN 09 dan komite. Tegasnya

Sebelum menututup RDP Joko Menyampaikan ” RDP segera akan dilakukan kembali dengan mengundang seluruh pihak yang terkait dengan masalah pendidikan ini” Tutup Joko ( Jr/Red )

Artikulli paraprakSeptember 2017, 61 Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) Tersebar di Kabupaten Bintan
Artikulli tjetërBNN Terima Hibah Aset dari Pemko Tanjungpinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.