Batam, Jelajahkepri.com – Pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 tersangka Inisial MSS, Laki-laki, 31 Tahun dan korbanI nisial RS, Perempuan, 27 Tahun, berangkat ke Hongkong. Kemudian tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban kepada tersangka sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Kemudian pada tanggal 12 Juli 2017 tersangka mengancam akan menyerbarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalu pesan whatsapp ke HP milik korban. Pada tanggal 14 Juli 2017 korban mengirimkan uang sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening tersangka. Pada tanggal 16 Juli 2017 tersangka mengirimkan pesan berisi video porno dan bugil milik korban ke HP korban dengan kembali mengancam akan mengirimkan kepada orang lain jika korban tidak membayar hutangnya yang sebanyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut. Lalu pada tanggal 29 Juli 2017 tersangka mengirim video porno dan foto bugil korban kepada kakak korban.
Tersangka juga mengirimkan video porno dan foto bugil korban tersebut ke beberapa nomor teman korban pada tanggal 7 Juli 2017.