Pelalawan- Kejaksaan Negeri Pelalawan menahan Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut , Kabupaten Pelalawan.Selasa (31/8/2021)
Kepala Desa Aktif berinisial (EM) terlibat perkara rasuah ini dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Tahun 2018, ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resor Pelalawan
Setalah tahap dua lansung tahan Kejari Pelalawan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Pekanbaru selama dua puluh hari kedepan , Selasa (31/8/2021)
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Pelalawan ,Selpia Rosalina, melalui Kasi intel, Sumriadi didampingi kasi pidsus Andre Antonius,Selasa (31/8/2021) dikantor Kejari Sp 6 Pangkalan Kerinci.
” Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut , Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 , pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp.650. juta dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573. juta sekian ,” ungkap Sumriadi.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatan Kepala Desa Merbau resmi ditahan mendekam oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan karena
“Diikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maka Kades merbau inisial (EM) di Rutan Kelas I Pekanbaru, kedepannya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 ,” tandasnya.(MP)