Panjung PinangBATAM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri bersama Gubernur Kepulauan Riau akhirnya mengetuk palu kesepakatan. Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati, Selasa (08/09/2026).
Kesepakatan itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun 2025-2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kepri H. Bakhtiar, MA dan dihadiri langsung Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE., MM beserta seluruh OPD.
Dalam pembahasan Banggar DPRD dan TAPD, ada kabar baik di sisi pendapatan.
Pendapatan Daerah pada perubahan APBD TA 2026 menjadi sebesar Rp3.394.843.964.978,- Mengalami kenaikan sebesar Rp82.188.186.043,-
Kenaikan ini jauh lebih besar dari proyeksi awal pada saat penyerahan rancangan akhir Agustus lalu yang hanya Rp24,07 miliar. Artinya ada penyesuaian signifikan yang berhasil disepakati.
Tidak hanya pendapatan, belanja daerah juga ikut naik.
Belanja Daerah pada Perubahan APBD menjadi sebesar Rp3.625.519.387.736,- mengalami kenaikan sebesar Rp81.309.763.409,-. Sedangkan untuk pembiayaan ditetapkan sebesar Rp230.675.422.758,-.
“Sehingga APBD Provinsi Kepulauan Riau pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.625.519.387.736,-,” ujar Bakhtiar dalam paripurna.
Bakhtiar menegaskan, dokumen KUA-PPAS yang sudah diteken ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026.
“Selanjutnya perubahan KUA-PPAS ini menjadi pedoman dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Dalam paripurna yang sama, DPRD Kepri juga menyepakati perpanjangan masa kerja Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk satu kali masa perpanjangan.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS ini, Pemprov Kepri tinggal selangkah lagi untuk merealisasikan Perubahan APBD 2026 yang lebih adaptif terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor dan insentif dari pemerintah pusat.



