Batam – Sidang lanjutan Gordon Silalahi yang di gelar pada hari selasa ( 26 /08/25 ),dalam perkara di laporan pasal 372 dan pasal 378 yang di sampaikan pelapor pada terlapor  Gordon Silalahi.

Adapun yang di sampaikan oleh kuasa Hukum Nikson Situmorang SH  dan partner  dari terlapor Gordon silalahi ,masih meminta agar pihak kepolisian dan Jaksa kota Batam tidak dapat melakukan pidana terhadap klein Gordon silalahi.

Hal ini di sampaikan oleh pengacara Nikson Situmorang SH dan Partner,saat di luar persidangan .

P21 yang di sampaikan oleh pelapor kepada pihak kepolisian Tahun 2024 batu ampar tidak ada unsur dalam laporan yang bisa menjerat Gordon silalahi ,hingga pada Tahun 2025 berkas di limpahkan kembali ke pihak polresta Barelang .

Hal ini ,menjadi pertanyakan besar  bagi kuasa hukum Nikson Situmorang SH dan partner  terkait laporan yang di tanggapi kepolisian serta jaksa Penuntut saat sidang  di Pengadilan Negeri Batam.

Kuasa Hukum Nikson Situmorang SH dan partner akan menyurati kapolri ,kejagung ,untuk meminta keadilan tentang hukum yang di berikan oleh kepolisian barelang dan kejaksaan Negeri Batam.

Kuasa Hukum Nikson Situmorang dan partner  menjelaskan ” ini ada unsur  pemaksaan dalam memberikan pasal bagi klein kami ,Gordon Silalahi .” Ungkapnya.

Dalam perjanjian yang di sampaikan pihak pelapor dalam kegiatan kerjasama proyek penyaluran air bersih ,Gordon silalahi sebagai pengurus dokumen untuk memenangkan tender proyek ,dengan pelapor .

Dimana pihak pelapor akan memberikan uang sagu hati pada terlapor 30 Juta Rupiah,sudah berjalan sekitar 6 bulan.

Secara tiba – tiba pihak pelapor menelepon terlapor Gordon Silalahi  ,untuk memberikan sagu hati sebesar 20 juta Rupiah terhadap terlapor.

Terlapor Gordon Silalahi merasa di permainkan oleh pihak pelapor dalam kesepakan yang telah di janjikan .

Kuasa Hukum Gordon Silalahi ,Nikson Situmorang SH,serta Partner minta agar pihak kepolisian dapat melakukan mediasi kepda kedua belah pihak .

Hingga saat ini ,pihak kepolisian Polresta Barelang tidak pernah melakukan mediasi kepada pelapor dan terlapor .

Kuasa Hukum Nikson Situmorang SH dan Partner akan terus melakukan pendampingan terhadap Gordon Silalahi ,untuk mencari keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.  ( Boy )

 

Artikulli paraprakHadiri Pelantikan PII, BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Artikulli tjetërPerluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.