NATUNA, JELAJAHKEPRI.COM – Kasus pencurian ikan oleh Kapal Negara Asing di Perairan Natuna Utara seolah-olah tidak pernah ada habisnya.
Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E., pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 kembali menerima berkas perkara dan barang bukti satu buah Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam BV 99778 TS, kapal tersebut merupakan tangkapan KRI BUNG TOMO – 357.
Menurut keterangan Komandan KRI Bung Tomo – 357 Kolonel Laut (P) Amrin Rosihan Hendrotomo, S.E. bahwa sebenarnya KIA Vietnam yang ditangkap oleh KRI TOM-357 adalah dua kapal yaitu KIA Vietnam BV 9379 TS dan KIAV BV 99778 TS, namun pada saat perjalanan dikawal menuju ke Pangkalan TNI AL Ranai KIA Vietnam BV 9379 TS terbakar dan tengelam, sehingga KIA Vietnam yg diserahkan ke Lanal Ranai hanya BV 99778 TS.
Adapun Kronologis kejadian penangkapan KIA Viatnam oleh KRI Bung Tomo – 357 tersebut, pada tanggal 16 Juli 2019 lalu sekitar pukul 12.20 WIB posisi 06 19 40 U – 107 01 20 T (kurang lebih 113 NM sebelah Barat P. Laut Kab. Natuna), KRI TOM – 357 telah melaksanakan proses pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap 2 buah KIAV BV 9379 TS dan KIAV BV 99778 TS.
Kemudian kedua KIA Vietnam tersebut dikawal menuju pangkalan Ranai. Pada saat perjalanan lintas laut (Linla) pengawalan menuju pangkalan Ranai, salah satu KIA Vietnam yaitu BV 9379 TS mengalami kebakaran dan tidak bisa ditanggulangi sehingga dilaksanakan evakuasi terhadap seluruh personel 7 orang Tim Kawal dan 2 orang ABK KIA Vietnam BV 9379 TS, Selanjutnya KIA Vietnam BV 9379 TS tenggelam di perairan tersebut.
“Sementara itu KIA Vietnam BV 99778 TS juga mengalami trouble engine (blackout) sehingga untuk dibawa ke Pangkalan TNI AL Ranai harus dengan cara ditarik/ditunda (towing)”, ujar Kolonel Laut (P) Amrin Rosihan.
Menurut Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E. bahwa KRI TOM – 357 telah melaksanakan prosedur penangkapan KIA Vietnam dengan benar. Pada saat ditangkap dan diperiksa, kedua KIA Vietnam tersebut berada di dalam perairan Landas Kontinen Indonesia, bukan di wilayah Grey Area.
Kemudian prosedur pengawalan menuju pangkalan TNI AL terdekat dikatakannya juga telah sesuai dengan prosedur.
“Ada dugaan terbakarnya bahwa terbakarnya KIA Vietnam BV 9379 TS dan rusaknya mesin KIA Vietnam BV 99778 TS adalah disengaja oleh Crew/ABK kedua KIA Vietnam tersebut, dengan tujuan untuk menghambat/ menghindari proses pengawalan menuju ke Pangkalan TNI AL di Ranai”, terangnya.
Disampaikan juga oleh Komandan Lanal Ranai bahwa berdasarkan UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 69 Ayat 4 yang berbunyi “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Dengan dasar tersebut diatas maka kejadian tenggelamnya BV 9379 TS yang merupakan kapal tangkapan KRI TOM-357 tidak menyalahi aturan hukum”, ungkapnya.
Penangkapan KIA Vietnam ini juga menunjukan ketegasan dan sikap tidak ragu ragu dari TNI AL dalam hal ini Komando Armada-I dalam penegakan kedaulatan dan penegakan Hukum di laut, khususnya di Laut Natuna. (Zal).