PELALAWAN,Jelajahkepri.com – Sidang lanjutan atas rusak nya tiga sungai/ekosistem oleh PT.GH yang berada di desa Ukui II kecamatan Ukui Kabupaten pelalawan -Riau, senin 01/04/2019 berlangsung singkat dan padat dengan agenda kesimpulan.
Sidang yang di pimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nelson Angkat,SH.MH di ruang Cakra, saat sidang berlanjut pihak tergugat I PT.GH dengan di dampingi kuasa hukum menyerah kan penambahan data( bukti) baru dan saat itu juga Hakim menolak langsung berkas yang akan di serahkan tergugat I.di karena kan agenda sidang sudah sampai tahap kesimpulan,tegas Hakim.
Beberapa awak media,baik cetak dan on line yang hadir mengikuti sidang tersebut terhentak sesaat saat melihat dan mendengar saat hakim menolak permohonan tergugat,dan sidang keputusan di lanjut kan senin 15/04/2019.K
Kuasahukumpengugat.Ilhamdi,SH.MH saat sidang selesai di temui awak media.perusakan tiga sungai yang berada dihak guna usaha (HGU) PT.GH Kecamatan Ukui II sudah tidak bisa di tolelir lagi.
Atas perusakan sungai tersebut masyarakat nelayan tradisional yang menjadi korban nya,jadi kesimpulan atas temuan kami di lapangan dengan di kuat kan alat bukti PT GH dan dinas lingkungan hidup(DLH) kabupaten pelalawan(ter gugat II) harus ikut bertangung jawab atas kelalaian dan pembiaran perusakan sungai tersebut.
Di sisi lain, Ketua Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH) Kabupaten Pelalawan-Riau,P.Simanjuntak.SH.kepadaawak media .01/04/2019,permasalahan PT GH yang sudah sampai ke persidangan(pengadilan) ini bisa berbuntut panjang,pak wartawan Topiknews.com juga mengetahui itu kan.
Kita sama-sama mengetauhi bahwa PT GH itu di dua willayah kabupaten Pelalawan dan Inhu,ini baru masyrakat desa Ukui dua yang menuntut belum lagi desa dan kecamatan lain nya.
Untuk saat ini saja sudah ada juga warga desa lain yang melapor ke lembaga Indoneaia Duta Lingkungan Hidup (IDLH)untuk meminta di dampingi guna membuat laporan hal serupa,namun ketika di desak awak media TN, desa mana aja itu. ketua IDLH ini sebut “Of The Record” sabar dulu ya,ucap P.Simanjuntak.
Hal senada juga di sampaikan oleh tokoh pemuda desa ukui II,Ari.kepada awak media TN, ya pak wartawan, sudah banyak tokoh masyarakat,adat,pemuda desa tetanga dan kecamatan lain menghubungi saya ter kait perusakan sungai,izin HGU dan yang lai
n nya di mana mereka juga akan melakukan gugatan terhadap perusahan PT.GH.jika nanti nya perusahan lamban utuk mengambil kebijakan dan bertele tele,ya mau tak mau kita membuat laporan resmi ke menteri lingkungan hidup dan kehutanan(Siti Nurbaya). tegas Ari. ( M. Panjaitan)