Batam,BP Batam – Lima pasien yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
Kepulangan para pasien tersebut diiringi dengan lantunan lagu dan puisi persembahan dari tenaga medis, pada Kamis (7/5/2020) di lobby RSBP Batam.
Adapun kelima pasien tersebut adalah pasien kasus nomor 14, 17, 25, 28, dan 30.
Dikutip dari Siaran Pers Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam, pasien kasus nomor 14 merupakan seorang perempuan berusia 39 tahun dan berprofesi sebagai guru Sekolah Charitas Sukajadi, Batam.
Pasien kasus nomor 17, 25, dan 28 merupakan seorang perempuan masing-masing berusia 51, 56, dan 45 tahun yang bekerja sebagai ASN di Badan Pemberdayaan Perempuan Kota Batam.
Sedangkan pasien kasus nomor 30 adalah seorang laki-laki berusia 37 tahun yang berprofesi sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Galang.
Kelima pasien tersebut telah menjalani proses perawatan yang intensif serta melakukan dua kali tes swab terakhir oleh Laboratorium BTKLPP Batam dengan hasil terkonfirmasi negatif.
Oleh karena itu, tim medis menyatakan kelima pasien tersebut sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
Kondisi para pasien juga dilaporkan dalam keadaan sehat dan stabil.
Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto mengatakan, meski diperbolehkan pulang, kelima pasien tersebut diimbau agar melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sesuai standar penanganan Covid-19. (Red/rud)