Tanjungpinang – Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungpinang tentang perencanaan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2017 disetujui oleh DPRD. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (14/8).
Penjabat Walikota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, MM dalam laporannya menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Kota Tanjungpinang yang telah di audit oleh BPK. Laporan yang telah disajikan pada Tahun 2017 sebesar Rp.913.000.000.000, Rp.479.668.123. Maka dengan demikian pendapatan daerah Rp.161.711.370.675.
Terlebih lagi pendapatan daerah Rp.76.801.970.441, pendapatan retribusi daerah sebesar Rp.5.843.730.897. Sedangkan hasil pengelolaan keuangan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp.3.610.895.024, pendapatan hasil daerah yang sah sebesar Rp.76.174.774.313, pendapatan transfer Pemerintah pusat Rp.629.248.533.570, yang terdiri dari bagi hasil pajak sebesar Rp.33.357.509.090, bagi hasil pajak sumberdaya alam sebesar Rp.97.228.653.841, dana alokasi umum Rp.448.692.800.000, dana alokasi khusus reguler Rp.39.644.863.469, dana alokasi khusus di PT sebesar Rp.29.997.395.000, dana alokasi khusus non fisik Rp.43.125.312.160, pendapatan transfer Pemerintah daerah lainnya Rp.53.968.979.515, bantuan keuangan dari Pemerintah daerah Provinsi sebesar 5.550.884.361.
Ariza juga menyampaikan, laporan akhir target pendapatan anggaran Tahun 2017 secara keseluruhan sebesar Rp.958.259.891.644, dari target tersebut terdapat realisasi sebesar 913.479.668.123 atau sekitar 95,33%. “Khusus pendapatan daerah realisasinya sebesar Rp. 161.711.370.675 atau sekitar 104,307% dari jumlah yang ditargetkan.” Jelasnya.
Ia juga menjelaskan, sektor pajak daerah masih tetap memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah, dari anggaran belanja sebesar Rp.795.991.995.627 terdapat realisasi belanja sebesar Rp.749.052.227.186. Silva Pemko Tanjungpinang berdasarkan hasil audit BPK dari daerah Provinsi Kepri sebesar Rp. 25.719.628.300.
Di sela-sela sambutannya, Raja Ariza juga mengucapkan terimakasih kepada segenap pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dan khususnya pansus serta OPD terkait yang telah melakukan pembahasan evaluasi dan rekomendasi. “Saya ucapkan terimakasih kepada segenap unsur Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang sehingga penyampaian laporan keterangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017 telah disampaikan dan kita cermati bersama.” Ungkapnya.
Dengan disetujuinya LKPJ ini, Ariza mengatakan ini bukan akhir dari pertanggungjawaban di dalam melakukakan pengelolaan keuangan, tetapi menjadi awal langkah-langkah penyusunan laporan APBD perubahan Tahun 2018. “Saya berharap kontribusi kepada seluruh institusi dalam rancangan perubahan APBD tahun 2018, sehingga pelaksanaan dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jangka waktu yang telah di tetapkan di dalam pedoman penyusunan RKA APBDP 2018. Dan semoga terbangun keharmonisan serta kemitraan seluruh stekholder bisa terus terjalin baik di masa yang akan datang, guna membangun Kota Tanjungpinang yang lebih baik lagi.” Tutupnya.
Rapat dihadiri oleh Unsur Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang dan seluruh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
(Rd/Hms)