Tanjungpinang,Jelajahkepri.com  – Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd buka secara resmi buka kegiatan workshop produk hukum daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018 di Hotel Comforta Tanjungpinang, Kamis (11/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP dan di ikuti oleh sebanyak 150 peserta yang berasal perwkikan ASN Pemko Tanjungpinang, perwakilan RT/RW dan perwakilan mahasiswa di Kota Tanjungpinang.
Syahrul berharap dengan terlaksananya workshop produk hukum daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018 ini harus dipahami seluruh elemen masyarakat. “Melalui kegiatan workshop ini, saya harapkan seluruh elemen masyarakat dapat memahami mengetahui dan mematuhi setiap peraturan untuk wilayah Kota Tanjungpinang yang telah dibentuk menjadi produk hukum.” Ungkapnya.
Ia juga mengatakan, produk hukum yang sudah berlaku agar dapat dipatuhi dan ditaati. “Produk hukum yang sudah berlaku, sebagai salah satu langkah penertiban agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan dan ketaatan dalam menjalani peraturan perundang-undangan baik tingkat pusat maupun di Kota Tanjungpinang pada khususnya.” Jelasnya
Akhir sambutannya, Syahrul mengajak kepasa seluruh peserta untuk terus bangun koordinasi, komunikasi dan kemitraan yang baik. “Semoga melalui kegiatan ini dapat tercipta sinergitas dan terus membangun koordinasi, komunikasi dan kemitraan yang baik terutama dalam penegakan peraturan, agar apa yang kita harapkan bersama demi kemajuan Kota Tanjungpinang tercinta ini untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara utuh sesuai dengan visi dan misi pemerintah kota tanjungpinang dapat terwujud.” Tutupnya.
(Rd/Hms)
Artikulli paraprakDeby Maryanti Pimpin DPC PPLIPI Bintan
Artikulli tjetërSarasehan Petani, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Serahkan Bantuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.