NATUNA, JELAJAHIEPRI.COM – Bertempat di Ruang Serbaguna Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Bupati Natuna yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemerintah Kabupaten Natuna Ismail Ya’kub, membuka resmi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Migas tahun 2019. Kamis (02/05/2019) pagi.

Dalam sambutannya Ismail Ya’akub mengatakan, sesuai dengan amanat UU, Pemerintah pusat maupun daerah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian minyak diseluruh wilayah NKRI termasuk Natuna.

Untuk itu, melalui kegiatan tersebut Ismail berharap para peserta yang terdiri dari para pelaku pengusaha bahan bakar minyak dan para pengelola SPBU satu harga, maupun para agen minyak tanah agar dapat berdiskusi dengan baik terkait bagaimana pendistribusian BBM dan bagaimana ketersediaannya.

“Yang mengikuti kegiatan ini agar sunguh-sungguh dapat mengikuti acara ini sehingga muncul suatu pemahaman yang sama atas peraturan-peraturan ini. Dan saya mendukung dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesehahteraan rakyat Natuna khususnya”, harapnya.

Ismail menilai, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan Migas itu sangatlah tepat untuk dilaksanakan. Mengingat Natuna terdapat 4 titik program BBM satu harga.

“4 titik program BBM satu harga itu diantaranya ialah di Kecamatan Bungutan Timur Laut, Kecamatan Pulau Tiga (Selat Lampa), Kecamatan Serasan, dan Kecamatan Pulau Laut”, pungkasnya.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Bagian Migas Setda Natuna, Faisal Firman, mengatakan materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi itu meliputi 5 hal yakni, peran Pertamina dalam menjamin suplai energi di kabupaten natuna, Perpres RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Kemudian lanjutnya, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 5 Tahun 2012 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi satuan kerja perangkat daerah untuk pembelian BBM jenis tertentu, selanjutnya peraturan BPH MIGAS nomor 6 tahun 2015 tentang pentaluran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, pada daerah yang belum terdapat penyalur, terakhir tentang alokasi kuota BBM.

“Giat ini bertujuan agar munculnya persamaan persepsi seluruh stakeholders di Natuna terkait BBM, adapun peserta kegiatan terdiri dari OPD terkait, TNI, POLRI, penyalur BBM, APMS, APMT, dan SPBU, ” terang Faisal mengakhiri.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya sejumlah unsur pimpinan 3 Matra TNI, Wakapolres Natuna, OPD, para pelaku usaha bahan bakar minyak, dan sejumlah pengelola SPBU satu harga .(Zal).

Artikulli paraprakKejaksaan Negeri Natuna Kembali Gelar Tadarus Bersama, Ramadhan 1440 H
Artikulli tjetërAsisten I Pemkab Natuna Inspektur Upacara Peringatan Hardiknas 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.