Pelalawan,Jelajahkepri.com- Karyawan Perusahaan PT Parawira yang beroperasi di desa Gondai Kec. Langgam diduga tidak memiliki Bpjs kesehatan dan Bpjs ketenagakerjaan. Ketika awak media Jelajah Kepri.Com dan wartawan Metro Expres melakukan kompirmasi kepada pimpinan PT Parawira, Jumat (1/10/2019).
Pimpinan PT Parawira yang namanya tidak mau di sebutkan ini membenarkan bahwa karyawannya benar ,belum memiliki Bpjs kesehatan dan ketenaga kerjaan di karenakan perusahaan kami adalah perusahaan kecil,dengan hasil Panen hanya 50 ton,perbulannya,sementara kami harus mengupah karyawan kami sebesar Rp 100 juta perbulannya,
Dan Awak media kembali bertanya kepada Pimpinan PT Parawira apa hal ini tidak melanggar undang-undang..?
Namun humas PT Parawira yang juga ada di ruangan tersebut langsung menjawab dengan marah kepada awak media serta memukul meja, dan “berkata saya ini Advokad (Pengacara red) dan Asli putra daerah Gondai serta sekretaris Arun di Kabupaten Pelalawan.
Jadi kalau orang bapak mencari kesalahan Perusahaan kami silakan keluar dari kantor ini. Humas ini juga mengancam kedua awak media ini,kalau saya telepon nanti orang Pekan Baru anggota saya dan orang kampung Gondai ini, menit ini jam ini mereka akan datang dan mengusir orang bapak,”sebutnya Dengan Suara yang keras.
Melihat sikap humas yang arogan ini Awak media menjawab”bapak jangan terus emosi dan marah-marah kami datang kemari hanya melakukan tugas kami sebagai pers
Namun sangat di sayangkan lagi lagi Humas PT Prawira ini kembali memberikan pernyataan pernyataan yang tidak bersahabat “Pesan Pemilik Perusahaan PT Parawira ini jangan dilandeni apabila ada dari LSM atau Wartawan yang datang ke perusahaan ini,”ungkapnya.
Ditempat terpisah awak media mencoba melakukan komfirmasi kepada mantan kepala desa Gondai Bapak Amir terkait tentang luasan areal perkebunan PT Parawira,Pak Amir menyampaikan luas perkebunan PT Parawira kurang lebih seluas 700 hektar.
Sementara keterangan yang di sampaikan humas PT Parawira luas Perkebunan mereka hanya 300 hektar.
Amir juga mengatakan kepada awak media bahwa surat tanah perusahaan PT Parawira ini, “Dulunya saya yang menandatangani jadi saya tau berapa luasnya Perkebunan mereka,” jelasnya.
Dalam hal ini Pranseda Simanjuntak SH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jaringan advokasi Masyarakat Kab Pelalawan juga ikut angkat suara kalau karyawan PT Parawira ini benar tidak memiliki BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan ,Perusahaan ini sudah melanggar UU No 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan PP 84 tahun 2013 “setiap perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 10 orang atau memberikan upah kepada pekerja lebih dari Rp 1.000.000 wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.
Maka dari itu,kami meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk segera mengkroscek tentang kebenaran imformasi tersebut, jikalau Perusahaan ini benar benar,mempekerjakan Karyawannya tanpa mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan Dan BPJS ketenga kerjaan, kami meminta pemerintah untuk segera menindak perusahaan ini,”ungkap Pranseda dengan tegas.
( Iren Davidson)