Pelalawan- Nasib Pendidikan Agama dan Kurikulum sekolah Kristen di Kabupaten Pelalawan Riau, Pendidikan merupakan proses pencerdasan manusia seutuhnya
Pendidikan merupakan wadah yang tepat untuk menanamkan manusia menjadi manusia seutuhnya.
Pendidikan agama merupakan tempat menanamkan benih toleransi, keagamaan dan penghargaan yang tulus atas realitas keagamaan dan kultur religius masyarakat
Kebhinekaan merupakan khazanah bangsa yang harus dirajut agar tercipta keharmonisan, kerukunan antar umat beragama sebagai Karakter Bangsa Indonesia, Lanjutan….
Pendidikan agama sebagaimana sebagaimana disebut merupakan suatu proses yang diselenggarakan secara terencana utk mengembangkan potensi yg dimiliki siswa
Potensi yang dikembangkan melalui pendidikan diri, kematangan kepribadian, kecerdasan diri, kepribadian akhlak yang mulia serta serta terbekali dlm kehidupannya baik individu, masyarakat.maupun kehidupan berbangsa dan bernegara Dalam sistim pendidikan nasional, mengatur setiap siswa, pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan Agama Sesuai dgn agama yg dianutnya… Dan diajarkan oleh pendidik yg seagama yang dianutnya.Pemerintah berkewajiban mengatur atau mengangkat guru Agama berstatus ASN Bukan honor. (Asal ada). Untuk semua siswa dgn agamanya..
Urgensi pendidikan Agama semakin terlihat pada UU No.20 THN 2003, tentang sistim pendidikan nasional pada pasal 37. Menjelaskan bahwa salah satu mata pelajaran yg wajib diajarkan pada pendidikan dasar, menengah hingga perguruan Tinggi adalah Pelajaran Agama..
kata salah satu guru agama Kristen berinisial (AP ) Kamis 25-1-2024 di pangkalan kerinci.
“Lanjutannya, Pendidikan agama sebagaimana sebagaimana disebut merupakan suatu proses yang diselenggarakan secara terencana untuk mengembangkan potensi yang dimiliki siswa Potensi yg dikembangkan melalui pendidikan diri, kematangan kepribadian, kecerdasan diri, kepribadian akhlak yang mulia serta serta terbekali dalam kehidupannya baik individu, masyarakat. maupun kehidupan berbangsa dan bernegara Dalam sistim pendidikan nasional, mengatur setiap siswa, pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan Agama Sesuai dgn agama yg dianutnya… Dan diajarkan oleh pendidik yg seagama yg dianutnya.
Pemerintah berkewajiban mengatur atau mengangkat guru Agama berstatus ASN Bukan honor. (Asal ada). Untuk semua siswa dgn agamanya.”Urgensi pendidikan Agama semakin terlihat pada UU No.20 THN 2003, tentang sistim pendidikan nasional pada pasal 37. Menjelaskan bahwa salah satu mata pelajaran yg wajib diajarkan pada pendidikan dasar, menengah hingga perguruan Tinggi adalah Pelajaran Agama..” akhirnya. (M.Panjaitan)