Medan, Jelajahkepri.com – Petugas Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang tersangka pencurian handphone (HP) berinisial VM (26) warga Jalan Armada,Teladan Barat, Medan.
Tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah makan Jalan SM Raja,” jelas Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (13/01/2020).
Iptu Ainul Yaqin mengatakan pencurian itu dilakukan tersangka di Warnet Gurning Gang Jaya 1, Kelurahan Teladan Barat pada Senin (15/7/2020) sekitar pukul 17.45 WIB. Tersangka mencuri HP milik korban, Martin Marganda Sirait (24) warga Jalan Turi No 51 Medan, disaat lengah.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota sehingga petugas melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui yang mencuri HP Oppo milik korban adalah tersangka.
Petugas segera melakukan penyelidikan hingga pada 9 Januari 2020 sekira pukul 10.30 WIB, diketahui keberadaan tersangka di sebuah rumah makan Jalan SM Raja.(IS)