Pelalawan – Pada hari Jumat kemarin tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan sidang lanjutan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
“Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016” atas nama Terdakwa AF dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Dari 5 saksi yang dihadirkan oleh JPU,Sidang Kasus Korupsi Anggaran Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan BUMD PD. Tuah Sekata Pelalawan
Pada pemeriksaan saksi dipersidangan baru didengarkan keterangannya 3 orang saksi, antara lain:
1. H. Tengku Mukhlis (Dewan Pengawas BUMD PD. Tuah Sekata Tahun 2013 s.d 2019 / Sekretaris Daerah Kab. Pelalawan aktif)
2. Drs H. Atmonadi, M.M (Dewas Pengawas BUMD PD. Tuah Sekata Tahun 2014 s.d sekarang)
3. Dasril Maskar (Dewan Pengawas BUMD PD. Tuah Sekata Tahun 2018 s.d sekarang).
Sedangkan 2 orang saksi lagi yaitu IRMAYANI dan SANUSI akan didengar keterangannya pada pemeriksaan saksi (lanjutan) pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021.
Adapun persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, S.H.,M.H, dan dihadiri oleh JPU pada Kejari Pelalawan yaitu : Jodi Valdoni, S.H dan Senator B. Panjaitan, S.H
Panitera Pengganti : Denny Sembiring, S.H.,M.H, serta Penasehat Hukum Terdakwa:
1. Andriadi, S.H
2. Qhoinul M, S.H
3. Firdaus, S.H, SAG, M.H
4. Jon Hendri, S.H
Sidang berakhir sekira pukul 18.30 Wib dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi (lanjutan) pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021. Selama persidangan berlangsung dalam keadaan tertib dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.(M. Panjaitan)