Bintan,Jelajahkepri.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan segera menerapkan sistim tapping box pada subjek pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan guna mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi. Hal tersebut dilakukan usai Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi Penerimaan Daerah Dan Penerapan Tapping Box oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Bersama Kasatgas Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah II Sumatera Bapak Adlinsyah M.Nasution serta Sejumlah Wajib Pajak yang hadir di Nirwana Garden Hotel, Lagoi, Kamis (29/11) siang.

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa penerapan tapping box guna mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, yang akan mulai diterapkan pada sejumlah hotel, restoran dan tempat usaha lainnya.

Menurutnya, penggunaan tapping box juga, sesuai dengan arahan dan saran KPK terhadap data objek dan subjek pajak dan Retribusi Daerah untuk penentuan besaran pajak dan retribusi daerah yang terhitung sampai dengan kegiatan penagihan pajak dan Retribusi kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.

” Tentunya kita sangat menyambut baik, dimana menerapkan sistim tapping box pada subjek pajak tertentu dapat mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan Retribusi Daerah. Apalagi untuk, pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan menyumbang angka 50% lebih dari PAD Pemkab Bintan ” ujarnya

Kasatgas Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah II Sumatera Bapak Adlinsyah M.Nasution mengatakan bahwa pemasangan Tapping Box akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Sistem yang diterapkan juga tidak rumit. Wajib pajak akan menerima alat Tapping Box secara gratis melalui Bank Kepri.

” Sistemnya seluruh wajib pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan akan dipasang mesin Tapping Box ” ujarnya

Menurutnya, dengan menjalankan program ini selain transparan juga pajak akan langsung terpotong dan terkirim ke kas daerah saat konsumen melakukan transaksi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bintan Yuzed mengatakan bahwa dari target penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) pada tahun 2018 sebesar 198 Milyar Rupiah. Maka dengan pemasangan Tapping Box , tentunya PAD Kabupaten Bintan akan lebih meningkat.

” Untuk tahap awal akan dipasang 150 mesin Tapping Box untuk wajib pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan. Dengan penerapan ini, maka pembayaran pajak tepat waktu dan tepat guna ” tutupnya

(Rd/Hms).

Artikulli paraprakSektor Pendidikan Bintan Kembali Tuai Prestasi Penghargaan Indeks Kelola 2018
Artikulli tjetërDPRD menyetujui Nota Keuangan dan Raperda APBD 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.