Tanjungpinang,Jelajahkepri.com – Dinas Sosial Kota Tanjungpinang laksanakan Rapat Verifikasi dan Validasi Data Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu di Ruang Rapat Bappelitbang, Senin (2/4).
Sekretaris Daerah Kota, Drs. Riono, M.Si selaku pimpinan rapat mengatakan pemerintah harus serius menangani fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Tanjungpinang. “Kita harus punya target untuk memverifikasi dan lakukan validasi data, sesuai tenggang waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat, maka dari itu peran kecamatan dan kelurahan sangat dibutuhkan untuk mensukseskannya. Maka dari itu saya berharap kepada para lurah untuk dapat melaksanakan proses verifikasi dan validasi secara maksimal”,  ujar Riono.
Kriteria masyarakat yang berhak menerima bantuan harus kita pahami, dan harus sesuai dengan Permensos Nomor 28 tahun 2017. “Prinsipnya pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengganti atau merubah Basis Data Terpadu (BDT)  yang sudah ada, namun hanya berhak memberikan usulan kepada Kementerian Sosial. Namun ini juga menjadi kendala yang serius bagi kita dan harus segera dicari solusi agar bantuan yang diberikan tersebut dapat terserap dengan baik dan diterima oleh masyarakat yang betul-betul berhak menerima.” Tutup Riono.
Agustiawarman, S.Sos, MM, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang juga menyampaikan dalam Laporannya bahwa kuota dari Kementerian Sosial RI berjumlah 8450 penerima bantuan dari program Kementerian Sosial RI. “Itu harus di verifikasi dan validasi terlebih dahulu dari BDT yang kita punya. Karena data yang kita punya saat ini sudah banyak terjadi perubahan data, seperti meninggal dunia, pindah rumah dan sebagainya.” Ujar Agustiawarman.
Maka dari itu sesuai perintah Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Kota Tanjungpinang akan melakukan pendataan kembali sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu dibulan Mei dan November. Dengan tujuan agar penerima bantuan baik dari Program Kementerian Sosial RI atau Pemda dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
“Dalam waktu dekat ini Dinas Sosial akan melaksanakan pelatihan bagi petugas untuk mendata yang merupakan utusan dari setiap kelurahan se-Kota Tanjungpinang agar pelaksanaan saat dilapangan tidak ada kendala dan sudah memahami sistem dan aturan yang berlaku.” Ungkap Agustiawarman.
Agus juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mendukung para petugas penginput data dengan memberikan data sebenarnya agar data yang di input ke aplikasi Kemensos dapat terdata dengan baik dan segera mendapat keputusan terkait masyarakat yang berhak menerima bantuan dan masuk di Basis Data Terpadu (BDT) Pemerintah Kota Tanjungpinang. Rapat ini diikuti oleh Perwakilan BPS Kota Tanjungpinang, Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Kepri, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
(Rill /Hms)
Artikulli paraprakBupati Bintan Berikan Kuliah Umum di Kampus IPDN Sumatera Barat
Artikulli tjetërSWRO Batu Hitam dioperasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.