Tanjungpinang,Jelajahi Apri.com – Sistem pembayaran gaji single salary akan diterapkan Pemko Tanjungpinang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2019 mendatang. Hal tersebut dibahas Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si bersama Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru pada acara penyerahan jasil penilaian single salery OPD  yang dihadiri seluruh  Kepala OPD Pemko Tanjungpinang di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Walikota Tanjungpinang, Selasa (31/7).
Riono menjelaskan, pemerintah akan mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh ASN. Skema dalam sistem penggajian tunggal untuk ASN adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Dan nantinya ASN hanya menerima
gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar. “Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji
pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini. Pemberlakuan gaji tunggal (single sallary) ini diambil karena range atau selisih gaji pokok ASN dengan aturan golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.” Ungkapnya.
Riono juga mengatakan sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur. “Gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.” Lanjutnya.
Single Salary ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri dan juga pada Peraturan Menteri PAN-RB No. 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja PNS.
Riono menjelaskan, KPK sudah menganjurkan hal tersebut untuk segera diberlakukan di seluruh Indonesia. “Dari total perhitungan sementara, Kota Tanjungpinang hanya mampu sekitar 50 persen yang juga mengacu pada kemampuan daerah dan menyesuaikan perhitungan besaran UMK yaitu Rp2.564.950. Jika ini kita laksanakan, maka dengan ini BKPSDM harus melakukan validasi dan koordinasi bersama Kementerian PAN-RB dan hasilnya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Walikota terkait sistem penggajian tersebut.” Jelasnya.
Kepala Regional XII BKN, Andrayati, SH MM memaparkan sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil. “Tidak hanya adil namun kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.” Paparnya.
Andrayati juga menambahkan jika sistem penggajian tunggal (single salary system) akan diberlakukan bagi ASN, maka
sistem ini akan lebih memihak aparatur karena berdasarkan kepada standar kelayakan hidup. “Sistem penggajian tunggal ini mengakumulasi semua jenis pendapatan bagi para ASN. Sistem ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan. Hal ini dinilai
lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian PNS saat ini
terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.” Lanjut Andrayati.
Di Pemko Tanjungpinang telah diklasifikasi jabatan yang telah di grading yaitu dengan 490 struktural, 60 Fungsional dan 39 Rumpun Jabatan Pelaksana. Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap ASN.
Andrayati kembali menjelaskan yang dimaksud dengan Jabatan administrasi terbagi 3 yakni administrator, Pengawas dan Pelaksana.
“Untuk Pemko Tanjungpinang memiliki 29 jabatan tinggi Pratama, 126 tenaga Administrator dan 335 Pengawas. Hal ini belum termasuk lingkup Dinas Kesehatan dan baru sebagian dari Dinas Pendidikan yang sudah memiliki 1 jabatan tinggi Pratama, 5 administrator dan 15 pengawas.” Jelasnya.
Penerapan single salary hingga kini masih dibahas pada lintas Kementerian, yakni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun diharapkan akan dapat diterapkan mulai 1 Januari
2019 mendatang dan berlaku di seluruh Indonesia.
(Hms)
Artikulli paraprakSiak lakukan kesepakatan kepariwisataan bersama Tanjungpinang
Artikulli tjetërIni Besaran Insentif Yang Akan Diterima Pengelola TPU se Kabupaten Bintan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.