Tanjungpinang,Jelajahkepri.com-Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, saat ini tengah mempersiapkan draf peraturan daerah tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Salah satunya sanksi administrasi (denda) berupa uang kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di masa pandemi COVID-19.

“Sanksi administrasi berupa uang akan dikenakan kepada masyarakat bila tidak menggunakan masker di tempat umum atau di luar rumah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Rabu (2/9).

Sanksi ini juga, sambung Teguh, diberlakukan terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga kita berikan sanksi,” ungkapnya.

Teguh menjelaskan, besaran sanksi denda yang akan dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan masih dalam pembahasan.

Sanksi denda berupa uang ini diatur dalam Perwako terbaru tentang COVID-19 di Tanjungpinang.

“Dalam minggu ini mudah-mudahan Perwako terbaru COVID-19 sudah bisa kita terbitkan dan setelah itu dilakukan sosialisasi,” jelas Teguh.

Diketahui sebelumnya, Pemkot Tanjungpinang juga telah mengeluarkan Perwako COVID-19 untuk mengurangi angka kasus di Tanjungpinang.

Sayangnya Perwako itu tidak mencantumkan adanya sanksi administrasi berupa uang, hanya teguran dan imbauan saja.

Berita sebelumyaBP Batam Bahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2021 Bersama Komisi VI DPR RI
Berita berikutnyaPilgub Kepri, Ansar Ahmad- Marlin Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.