Pelalawan – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) ikatan penulis dan jurnalis Indonesia (IPJI) kabupaten Pelalawan,Kamis, (15/07-2021). Diwarung kopi Aceh jalan makmur pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan Riau.

Terkait penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami dua orang jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan pada Sabtu 15 Agustus 2020 silam, di wilayah Bukit horas, Desa Kesuma, kecamatan pangkalan kuras, kabupaten Pelalawan,dinilai lambat penangannya.

Hendri siregar SH,dari divisi hukum IPJI DPC kabupaten Pelalawan, Hendri Siregar SH,menjelaskan, ” kami keberatan dengan tindak lanjut dan progres laporan polisi nomor LP/164/VIII/2020/Riau/ Res pelalawan tertanggal 15 Agustus 2020 tidak sesuai dengan yang diharapkan” jelasnya.

Hendri Siregar SH,menjelaskan, Sangat menyesalkan kepada pihak polres pelalawan,Seharusnya menahan insial (IS) dan rekan-rekan pelaku pengeroyokan karna LP 21 Sudah naik,pungkasnya

Awak media Menghubungi salah satu penyidik yang menangani kasus ini,melalui via telepon seluler,Lp21 belum kami terima bang,kita tunggu aja dulu,ujarnya kepada awak media.(M. Panjaitan)

Artikulli paraprakLaporan Ranperda 2020 Melalui Banggar DPRD Kota Batam
Artikulli tjetërVaksinasi bagi Pekerja Industri untuk Mendukung Jalannya Industri dan Investasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.