Pelalawan – Pengedar dan kurir Nakoba jenis sabu-sabu digulung Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan di kawasan Jalan Langgam kilometer 7, Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sekijang, Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (04/03) sekitar pukul 20.15 WIB, kemarin
Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB, di jalan Langgam 1 kecamatan Bandar Sekijang sering terjadi transaksi narkoba, kata Kapolres Pelalawan, AKBP Hasyim Risahondua yang diteruskan Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Hariyanto kepada katakabar.com lewat siaran persnya Kamis (5/3).
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Romi Irwansyah perintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba selidiki kebenaran informasi.
Personel Polres Pelalawan nyamar jadi pembeli, pas pelaku datang antar barang menunggangi sepeda motor. Tim langsung menangkap inisial JE umur 30 Tahun, warga Japan Langgam 1 kilometer 6, Lubuk Ogung dan diamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu.
Dari pengakuan pelaku, barang diperoleh dari inisial HB umur 44 Tahun, alamat sama dengan JE. Pengesar sabu-sabu, HB ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di kilometer 6.
Saat petugas polisi geledah tidak ditemukan barang bukti berupa sabu. Tapi, di lokasi kejadian ada satu warga Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Jerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Personel Polres Pelalawan curiga dan menggeledahnya di lokasi, ditemukan satu paket diduga sabu sabu dalam tas sandang.
Dari tangan para pelaku, Tim Opsanal mengamankan barang bukti berupa, Dua unit handphone merk Nokia Hitam, uang tunai sebesar Dua Juta Rupiah.
Berikutnya, Satu buah dompet merah, Satu bungkus plastik klep, Satu buah pipet, satu paket sabu seberat 0.21 gram, satu unit sepeda motor merek CBR plat BM 3361 IP merah hitam turut diamankan.
Peran masing-masing pelaku, JE sebagai kurir, HB sebagai pengedar dan pelaku Ju sebagai pengguna. “Tiga orang pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. ( M. Panjaitan)