Batam,Jelajahkepri.com – perjudian gelper ( 303)  yang kian semakin merajalelah para pengusaha di kota Batam semakin marak melakukan kegiatan semata – mata meraih keuntungan sepihak.

Selasa, 08/08/17 perjudian gelangan permainan anak – anak dan dewasa ( Gelper)  selama ini mendapatkan tempat izin dari pihak BPM-PTSP kota Batam dengan ketentuan – ketentuan yang sudah di terapkan oleh pihak pemerintahan.

Dalam ketentuan – ketentuan yang di berikan pihak pemerintah Kota Batam dari dinas BPM-PTSP Kota Batam, agar pihak pengusaha melakukan  usaha di buka pada pukul  09.00 Wib hingga pukul 24.00 Wib yang tertuang  dalam persyaratan – persyaratan perizinan di berikan oleh pihak BPM-PTSP kota Batam dalam menjalankan  usaha gelper.

Kendati yang di tinjau awak media di beberapa alokasi gelangan permaianan anak – anak dan dewasa selama ini seperti CLASH ROYALE, Sky 88, dll tutup hingga pukul 02.00 hingga 08.00 Wib.

Selama ini pihak pengusaha telah melanggar peraturan perizinan yang di terapkan oleh pihak BPM-PTSP kota Batam.

Dalam sangsi – sangsi yang di terapkan oleh pihak BPM-PTSP kota Batam, di dalam perjanjian usaha agar dapat mencabut izin usaha gelangang permainan anak anak dan dewasa.

Kendati selama ini pihak pihak pemerintahan kota Batam maupun pihak kepolisian  tidak dapat memberikan sangsi – sangsi yang telah di tetapkan dalam perjanjian  izin usaha.

Di duga selama ini pihak pemerintah Kota Batam maupun pihak penegak hukum melakukan kongkalikong terhadap pengusaha yang ada di kota Batam. ( Red)

Artikulli paraprakDemokrat Tunjuk Helmy Hemilton sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Batam
Artikulli tjetërBupati Bintan Adakan Tasyakuran Penempatan Sementara TK Antam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.