Batam,Jelajahkepri.com – perjudian gelper ( 303) yang kian semakin merajalelah para pengusaha di kota Batam semakin marak melakukan kegiatan semata – mata meraih keuntungan sepihak.
Selasa, 08/08/17 perjudian gelangan permainan anak – anak dan dewasa ( Gelper) selama ini mendapatkan tempat izin dari pihak BPM-PTSP kota Batam dengan ketentuan – ketentuan yang sudah di terapkan oleh pihak pemerintahan.
Dalam ketentuan – ketentuan yang di berikan pihak pemerintah Kota Batam dari dinas BPM-PTSP Kota Batam, agar pihak pengusaha melakukan usaha di buka pada pukul 09.00 Wib hingga pukul 24.00 Wib yang tertuang dalam persyaratan – persyaratan perizinan di berikan oleh pihak BPM-PTSP kota Batam dalam menjalankan usaha gelper.
Kendati yang di tinjau awak media di beberapa alokasi gelangan permaianan anak – anak dan dewasa selama ini seperti CLASH ROYALE, Sky 88, dll tutup hingga pukul 02.00 hingga 08.00 Wib.
Selama ini pihak pengusaha telah melanggar peraturan perizinan yang di terapkan oleh pihak BPM-PTSP kota Batam.
Dalam sangsi – sangsi yang di terapkan oleh pihak BPM-PTSP kota Batam, di dalam perjanjian usaha agar dapat mencabut izin usaha gelangang permainan anak anak dan dewasa.
Kendati selama ini pihak pihak pemerintahan kota Batam maupun pihak kepolisian tidak dapat memberikan sangsi – sangsi yang telah di tetapkan dalam perjanjian izin usaha.
Di duga selama ini pihak pemerintah Kota Batam maupun pihak penegak hukum melakukan kongkalikong terhadap pengusaha yang ada di kota Batam. ( Red)