BATAM – Tim Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengiriman paket barang ilegal keluar dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP). Sebuah kapal kayu berinisial KM Cahaya Al Khair berhasil ditegah petugas di perairan sekitar Pulau Mubut pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya rencana pengangkutan barang keluar Batam melalui jalur laut tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kapal patroli BC-20009 langsung menyisir jalur perairan Barelang hingga Pulau Mubut. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendeteksi pergerakan kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut menuju arah timur.
Petugas segera menghentikan sarana pengangkut tersebut dan melakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah koli paket barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen pabean yang sah.“Petugas kemudian melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, serta penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Agung Widodo, Selasa (8/9/2026).
KM Cahaya Al Khair beserta tiga orang awak kapal, termasuk nakhoda, selanjutnya ditarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna pencacahan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pencacahan resmi, muatan kapal tersebut terdiri dari berbagai komoditas, di antaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, pelindung ponsel (case handphone), makanan dan minuman olahan, kosmetik hingga suplemen kesehatan.
Agung menegaskan, terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak dapat diselesaikan kewajiban pabeannya, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dijatuhkan sanksi administrasi berdasarkan UU Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021.
Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi lalu lintas barang dari dan menuju Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan darat maupun laut guna menjalankan fungsi community protector dan mencegah peredaran barang ilegal,” tegas Agung



