Tanjungpinang ,Jelajahkepri.com- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui Proses yang panjang pada Rapat Paripurna terbuka yang di laksanakan pada, Jum’at (3/8).
Pengesahan Ranperda RDTR ini menjadi Perda RDTR ini ditandatangani oleh Penjabat Walikota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, MM dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno.
Dalam sambutannya, Ariza menjelaskan bahwa RDTR yang di buat dalam sebuah aturan, berfungsi sebagai instrumem pengendalian mutu dalam pemanfaatan ruang dengan teyep berpedoman pada Rencana Tata Ruang wilayah ( RTRW ) tahun 2014 – 2034. “RDTR juga sebagai acuan untuk pengendalian pemanfaatan ruang secara rinci, sebagai pedoman dalam penerbitan izinpemanfaatan ruang, sebagai pedoman dalam rencana tata bangunan dan lingkungan.” Ungkap Ariza.
Ariza juga menambahkan dari fungsi tersebut RDTR memiliki manfaat untuk penentu lokasi berbagai kegiatan yang juga sebagai alat operasional dalam pengendalian dan pengawasan yang akan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. “Dengan terbitnya Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang RTRW dapat dilihat lebih detail dalam Perda RDTR tersebut. Manfaat lainnya juga dapat memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas dqlam penyelenggaraan pemerintahaan serta sebagqi upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang dimulai di lapisan bawah.” Lanjutnya.
Oleh karena hal tersebut Perda RDTR merupakan salah satu regulasi yang akan menunjang kepasrian pembangunan, kemasyarakatan dan iklim investasi prekonomian di Kota Tanjungpinang.
Rapat paripurna terbuka terkait Pengesana RDTR ini dihadiri oleh 23 anggota dewan, Sekda Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si, Jajaran OPD di lingkungan Kota Tanjungpinang serta Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
(Humas/Firman)
Artikulli paraprakBP Batam Gelar Event Sport Bertaraf Internasional
Artikulli tjetërPerayaan Muda – Mudi Raja Naimbaton di Hadirin pembina Parna ” Jumaga Nadeak “

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.