Pekanbaru,Jelajahkepri.com – Perusahaan minyak dan gas (migas) di Riau terkena sanksi dalam pengelolaan lingkungan disarankan ikut dalam Program PROPER untuk taat dalam mengelola masalah lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Ir Ervin Rizaldi MH saat dikonfirmasi wartawan belum bersedia berkomentar dan mengaku masih rapat belum bisa ditemui. Namun Kabid inventarisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemen LHK Alvi Fahmi mengatakan, perusahaan migas tersebut masih dalam pengawasan atau sanksi, sesuai Permen LHK No 3 tahun 2014 tentang PROPER, maka belum boleh mengikuti PROPER. “Kalau sanksinya belum dicabut, perusahaan tak bisa ikut PROPER,” jelas Alvi Fahmi.
Terkait SK kepersertaan perusahaan migas dalam PROPER 2019 oleh kementerian LHK menurut Alvie itu hanya bersifat kealpaan, “peserta PROPER di seluruh Indonesia jumlahnya ribuan, ini bisa saja kealpaan Jakarta karena jumlah peserta PROPER se-Indonesia itu ribuan,” ujarnya. (M. Panjaitan)