Pemprov -DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Selasa, (29/08/2023).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 oleh Gubernur Kepulauan Riau dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna dipimpin langsung oleh  Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH. Dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau beserta Forkopimda dan Instansi Vertikal.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak membuka Rapat dengan ucapan salam kepada semua tamu undangan yang telah hadir pada Paripurna ke -12 Masa Sidang ke-2 Tahun Anggaran 2023.

Sebagaimana telah diketahui bahwa Paripurna ini menindaklanjuti Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan Gubernur dalam Rapat Paripurna 31 Juli 2023 sebelumnya.

“Setelah melalui pembahasan yang mendalam dan dalam waktu yang cukup, pada perubahan Kebijakan Anggaran Umum dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah mengalami kenaikan dari semula pada APBD Murni 2023 sebesar Rp.4.019.425.727.463,- (empat triliun Sembilan belas milyar empat ratus dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah), naik sebesar Rp.100.573.992.294,- (seratus milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah)” ungkap Jumaga Nadeak.

“Selanjutnya untuk Belanja Daerah semula pada APBD Murni 2023 sebesar Rp.4.151.643.181.028,- (empat triliun seratus lima puluh satu milyar enam ratus empat puluh tiga juta seratus delapan puluh satu ribu dua puluh delapan rupiah), mengalami kenaikan sebesar Rp.307.710.533.082,- (tiga ratus tujuh milyar tujuh ratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh dua  rupiah)” tuturnya.

“Adapun sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya, semula pada APBD murni 2023 sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar), naik sebesar Rp.188.950.302.882,- (seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh juta tiga ratus dua ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).”lanjutnya.

“Sehingga APBD Provinsi Kepulauan Riau pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp.4.459.353.714.110,- (empat triliun empat ratus lima puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus empat belas ribu seratus sepuluh rupiah)”tutupnya.

Sebelum Paripurna ditutup, dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau bersama Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.( HMS / Adv )

Artikulli paraprakInvestasi Asing di Batam Meningkat, Sektor Industri Mesin dan Elektronik Masih Dominan
Artikulli tjetërRespons Cepat BU SPAM BP Batam Perbaiki Kebocoran Pipa di Areal Central Sukajadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.