Karimun, JelajahKepri.com -Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina menyerahkan Surat Perintah Pelaksana harian (Plh) Bupati Kabupaten Karimun yakni Dr. H. Muhd. Firmansyah, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Karimun akan melaksanakan jabatan Pelaksana Harian Bupati terhitung 24 Maret 2021.

Dalam Surat Perintah dengan nomor 130/492/B.PEMTAS-SET/2021 Gubernur Kepulauan Riau tertulis perintah kepada Dr. H. Muhd. Firmansyah. M.Si mulai tanggal 24 Maret 2021 melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati Karimun sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati Karimun defenitif.

Selain itu, tugas Plh juga untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Karimun, mengingat telah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Masa Jabatan Tahun 2016-2021 pada tanggal 23 Maret 2021.

Juga memfasilitasi proses usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

Demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi Beritanusantaranews dari Humas Pemkab Karimun, Kamis 22 April 2021.

Artikulli paraprakLiput Pemakaman Pasien Covid-19, Keluarga Korban Keroyok dan Aniaya Wartawan
Artikulli tjetërJNE Berikan Promo Berlimpah di Ramadhan 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.