Lingga, jelajahkepri.com – Di siang hari Selasa (24/4) sekitar pukul 13.05 Wib Anggota Polres Lingga lakukan penggrebekan ditempat pembuatan minuman oplosan berjenis Tuak, diketahui tempat tersebut juga sekaligus rumah kediaman tersangka berlokasi di Bukit Singapur Jln. Gunung Muncung Desa Batu Kacang.
Penggrebekan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Rusdwiantoro, saat pengrebekan Polisi mendapati Dua ember plastik berisi minuman berjenis tuak, beberapa jenia barang yang digunakan untuk meracik minuman oplosan dan Tiga orang yang berada didalam rumah tersebut.
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K, M.T melalui Kabag Ops Kompol Rusdiantoro mengatakan, terungkapnya miras oplosan ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan pihak nya akan terus melakukan tindakan terhadap peredaran miras dan termasuk sejenis miras oplosan.
Kegiatan operasi yang dilakukan saat ini juga sebagai upaya dalam menciptakan situasi yang kondusif diwilayah hukum Polres Lingga
Tiga orang tersangka yang berada didalam rumah tersebut, diketahui berinisial “RS” pemilik rumah tempat pembuatan dan sekaligus pemilik usaha miras oplosan berjenis tuak, pekerja pembuat atau peracik tuak berinisial “TS” dan satu orang lagi berinisial “MA”, ketiga tersangka tersebut langsung digiring ke Polres Lingga.
Dari rumah tempat pembuatan dan penjualan minuman tuak tersebut Polisi mengamankan Barang-barang berupa :
• Dua ember berisi tuak
• Satu Drum Plastik berwarna biru
• Satu Kantong kresek kulit kayu Resak
• Sepuluh Gelas Kaca
• Enam Teko Plastik
• Satu Gayung Plastik
• Satu Tapis Plastik
Sementara ini Tiga tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Lingga.
(Fikri)