Medan, Jelalahkepri.com – Tim  Pegasus Polsek Medan Timur membekuk seorang pria yang terlibat dalam pencurian sepedamotor di Warnet Serdang Jalan HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir 2, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Adapun tersangka bernama  AH alias Alwin (42), warga Perumnas Mandala Camar XI, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan Provinsi Sumut ini dibekuk dari kawasan Tembung, Kabupaten Deliserdang, terpaksa ditembak kedua kakinya, karena mencoba melarikan diri dengan cara merebut senjata milik petugas yang akan membawanya untuk mencari barang-barang hasil kejahatannya, Rabu (04/03/2020) kemarin sekira pukul 18.00 WIB.

Dimana tersangka ini merupakan residivis pencurian sepedamotor yang baru saja bebas dari penjara pada 1 Juni 2019 lalu dengan divonis 2 tahun penjara. Modus tersangka ini dalam membawa kabur sepedamotor para korbannya dengan cara berpura-pura meminjam untuk beli rokok,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, Kamis (05/03/2020).

Kemudian tertangkapnya residivis maling sepedamotor ini sambung Arifin, berawal dari adanya informasi, Rabu (04/03/2020) sekira pukul 18.00 WIB yang menyatakan akan adanya penjualan sepedamotor Satria FU hasil kejahatan seharga Rp 2 juta.

Petugas Polsek Medan Timur pun langsung menyamar sebagai pembelinya. “Begitu tersangka membawa sepedamotor Satria FU warna abu-abu BK 4821 ADF langsung dilakukan penangkapan, “papar Arifin.

Ketika di interogasi tersangka mengakui kalau sepedamotor tersebut baru saja dicurinya dari Warnet Serdang di Jalan HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir 2, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (04/03/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Begitu tersangkanya kita tangkap, lantas kita pun mencari pemilik sepedamotor tersebut dengan cara mengecek identitas sepedamotor tersebut ke Group Reskrim. Sehingga diketahuilah kalau pemilik pertama sepedamotornya bernama Hadi Wardana Purba warga Jalan Bunga Sedap Malam V, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan yang telah menjualnya kepada Fahri Yolanda,18, warga Jalan Gorilla, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan sekira tahun 2019 lalu, “ungkap Kompol Arifin seraya menambahkan kalau sepedamotor milik korban ini dibawa kabur oleh tersangka dengan cara berpura- pura mau beli rokok saat korban di Warnet Serdang.

Lanjut  sambungnya, tersangka minta tolong oleh korban untuk diantar menjumpai teman tersangka. Setelah sampai di simpang Gobi korban diturunkan dengan berhenti menunggu temannya, begitu korban turun dari sepedamotor tersangka langsung melarikan sepedamotor milik korbannya tersebut.

Atas perbuatannya kini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Medan Timur.(IS)

Artikulli paraprakPenandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2020 antara BP Batam dengan Menteri Keuangan RI c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan
Artikulli tjetërKapolrestabes Medan Membuat Program “Home Visit” Kepada Personil Yang Mengalami Sakit Menahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.