Pelalawan – Proyek Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan Riau Tahun 2016 Diduga tidak terlaksana ,Proyek APBD 2016 tersebut dengan senilai Rp 4.030.626.593,-. Dimenangkan oleh PT Semangat Hasrat Jaya sesuai dokumen dan RAB yang di miliki ,kegiatan jalan SMPN 3 dibandar Sei Kijang masih kondisi tanah hingga saat ini.ungkap J. Sihombing Ketua DPD LSM LSM Barisan Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau pada media ini melalui WhatsAppnya, Kamis (26/3-2020)
APBD Pelalawan Riau Tahun 2016 Diduga tidak terlaksana Proyek APBD 2016 siapa kepala Dinas PUR-PR Saat itu adalah Hasan Tua Tanjung hingga sekarang pihak dinas PUPR kab Pelalawan Riau bungkam dan tidak ada memberikan jawaban apapun terkait surat klarifikasi yang kami layangkan tersebut “ungkapnya.
Lanjut Hombing, Mereka penegak hukum, laporan sudah masuk ke penegak hukum, Saya serahkan ke penegak hukum. Hingga saat ini perkembangan laporan kepada LSM Bara Api dari penegak hukum belum kami terima dengan resmi,”ujar Hombing.
Informasi yang kami rangkum dilapangan dengan adanya proyek bermasalah sudah resmi Kami laporkan. Saya rasa media sudah cukup membenarkan informasi tersebut,”katanya.
Media ini mencoba menghubungi Nophy Tennophero South SH MH Kepala Kejari Pelalawan riau waktu bersamaan itu melalui WhatsApp nya. Kata kejari Setelah dicek kami pernah menerima laporan dari pelapor yang berbeda Namun dengan obyek yang sama sebagamana dilaporkan oleh Bara Api dan terhadap laporan dimaksud sudah pernah ditindaklanjuti.” Akui Kejari.
Lanjut Kejari Secara singkat dapat saya sampaikan sesuai kontrak awalnya pekerjaan peningkatan jalan kas Desa-jalan SMPN 3-jalan lingkar astaka Namun telah dilakukan addendum kontrak dimana lokasi jalan SMPN 3 dialihkan Ke jalan pasar simpang beringin.”tutur Kejari.
Proyek ini juga sudah pernah diperiksa oleh BPK pada tahun 2017 dan ditemukan J. Sihombing Ketua DPD LSM Bara Api Provinsi Riau adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp.177 juta yang merekomendasikan agar Kontraktor mengembalikan dan atas rekomendasi BPK tersebut kontraktor telah mengembalikan sebanyak 2 kali sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut. Pertama 152 juta rupiah dan yang kedua kali 25 juta rupiah, Penyetoran Pengembalian dilakukan pada tahun 2017 akhirnya. (M. Panjaitan)