Batam, JelajahKepri.com – Proyek Program kegiatan pra saran ,sarana dan Utilitas Umum ( PSU ) yang bernilai sebesar Rp 324.572.342.74 dengan nomor Kontrak :249/04.05/SP/VII/2021/Tgl 21 Juli 2021 dari pemerintah provinsi kepulauan Riau sangat menjanjikan buat para kontraktor.Senin ( 04/10/21)
Dari hasil tinjuan awak media JelajahKepri.com ,proyek tersebut sangat tidak memadai pola kerja pemenang proyek yang menelan biaya bernilai ratusan juta rupiah,dimana awak media meninjau langsung banyaknya proyek pengerjaan yang di menangkan oleh CV Putra Saprindo dari hasil pengerjaan semenisasi dari awal pengerjanan banyak jalan retak – retak dalam pengerjaan tersebut.
Tim konsultan pengawas CV.Maju Anambas yang di beri sebagai pengawas dalam pengerjanan proyek, tidak melakukan pengawasan dengan baik dan benar dalam pengawasan yang di tunjuk oleh pihak pemerintah dinas perumahan dan kawasan pemukiman provinsi kepulauan Riau.
Adanya keluhan warga yang di sampaikan salah seorang warga dalam pengerjanan proyek tidak di tanggapan oleh pekerja .
Di duga tim PPTK dan Tim Konsultan pengawas yang di unjuk oleh pemerintah dinas perumahan dan kawasan pemukiman terkesan tidak pernah meninjau langsung ke lokasi dalam pengerjanan CV. PUTRA SAPRINDI yang berada di RT 04/RW 08 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang .
Di duga dalam melaksanakan semenisasi di RT 04/RW 08 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang dalam usulan yang di sampaikan oleh pihak Dewan provinsi Kepri dan pemerintah provinsi kepulauan dinas perumahan dan kawasan pemukiman dalam pemberian semenisasi di perumahan Tiban Airis permai RT 04/RW 08 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang terkesan adanya permainan pihak pemerintah Dinas perumahan dan kawasan permukiman provinsi kepulauan Riau.
(BP )