Pelalawan Riau, JelajahKepri.com – PT. ADEI Plantation & Industry pemilik Salah satu orang Malaysia Tan Sri Dato Lee Oi Hian, di bidang perkebunan kelapa sawit, namun demikian perusahaan tersebut diduga tidak menghiraukan sesuai UU perburuhaan salah satu diantaranya Jatah Beras yang sebelumnya telah tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja antara Karyawan/Buruh tetap PT.ADEI & PLANTATION kabupaten Pelalawan Riau kini mulai menjadi perbincangan dikalangan para pekerja perkebunan kelapa sawit salah satu diantar buruh perusahaan tersebut ( M) mengatakan  pada  Team media ini  tidak disebut  nama Rabu, 30 Juni 2022 di pangkalan kerinci,

Beberapa karyawan yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut salah satunya mengatakan bahwa sejak dirinya bekerja di perusahaan tersebut lebih kurang 10 tahun yang lalu tepatnya tahun 20218 ,pemotongan beras tersebut memang sudah ada,hanya saja saat itu catu beras masih berbentuk uang(digantikan-red),akhir-akhir ini,direalisasikan berbentuk beras,kalau tentang pemotongan itu,memang tiap bulannya ada itu,ceritanya jatah tapi dipotong dari gaji,ujarnya menjelaskan.

Lanjutnya, sesuai UU perburuhan seharusnya Jatah pekerja beras 15 kg perbulan dan istri 9,5 kg dan untuk anak 3 orang, 4,5kg x 3= 12,5kg, ini  hanya beras pekerja 15 kg yang diberikan itupun di potong dari gaji perbulan 145 ribu rupiah.”ungkapnya.

Sementara Panjaitan menanggapi sebagai  manta pengurus perburuhan mengatakan Pasalnya sesuai kesepakatan yang dituangkan di PKB atau Perjanjian Kerja bersama terbaru tahun 2018 – 2020,tertera jelas di pasal 10 Huruf A point 4 dan 5 disebutkan ” Upah pekerja / Buruh disesuaikan dengan UMSP/UMK yang berlaku termasuk nilai jatah beras pekerja,dan Pengusaha Memberikan Natura dalam bentuk beras kepada keluarga yaitu untuk istri dan anak sebesar 15kg/bln dan untuk anak 9,5kg/bln maksimal tanggungan anak 3 (tiga) orang.

Dan PKB tersebut ditanda tangani oleh menegement perusahaan serta di ikut sertakan beberapa organisasi perburuhan  yang mewakili para pekerja dan diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan. Dan walaupun organisasi ikut terlibat dalam rapat kerja tersebut sebelumnya organisasi perburuhan adakan dulu rapat dengan  karyawan, tujuan nya supaya karyawan tau apa yang di ajukan sesuai dengan UU perburuhan yang berlaku.”ujarnya.(M.Panjaitan)

Artikulli paraprakKepala BP Batam Lantik Pejabat Struktural Badan Usaha Bandar Udara dan Pelabuhan
Artikulli tjetërHUT PP Polri Tahun 2022, Kepala BP Batam Terima Anugerah Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.