Pelalawan – Terkait pengelolaan lahan perkebunan yang dikelola oleh PT safari Riau yang merupakan grup Perusahaan PT. Adei plantation& industri (anak perusahaan Kuala lumpur kepung,Bhd/KLK) Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan pengelolaan lahan dalam kawasan hutan dan lahan gambut kami bersama ormas pekat IB dan LSM KPK Nusantara kabupaten Pelalawan, melakukan investigasi dilapangang terkait perizinan PT. Safari Riau, karena berdasarkan data dan informasi yang kami miliki PT. Safari hanya memiliki perizinan seluas 2500 hektar dan sisanya diduga tidak memiliki izin.”terangnya.

Untuk menyakinkan ada dugaan kami tersebut,kami telah menyurati BPKH wilayah XIX Pekanbaru, dan berdasarkan surat dari BPKH no.S.029/BPKH.XIX/PKH/-1/2020.”katanya.

Bahwa lokasi yang kami maksud sesuai titik koordinat yang kami sampaikan berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan (HPK).”jelas suswanto.

Dan berdasarkan keterangan ahli tersebut kami sudah menyurati PT. Safari Riau. Dan PT. Safari Riau melalui humas nya beberapa hari yang lalu menjelaskan bahwa mereka telah memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang diajukan seluas 1000 hektar yang disetujui hanya 700 hektar.

Adhi Nugroho,SH humas PT. Safari Riau pada kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa ijin pelepasan kawasan hutan nya keluar pada akhir tahun 2019 yang lalu.

Sementara berdasarkan keterangan yang kami terima PT. Safari Riau telah melakukan aktivitas dilahan tersebut sejak tahun 2014, dengan artian perusahaan mengelola lahan pada saat itu belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.

Dan persoalan ini juga sudah pernah kami konfirmasi ke Dlhk provinsi Riau, bagian pemetaan saat itu mereka mengakui bahwa PT. Safari telah memiliki pelepasan kawasan pada November 2019.”tuturnya.

Dan terkait dengan adanya aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan di lokasi lahan yang pada waktu pengerjaan belum ada pelepasan silahkan buat laporan ke balai Gakkum klhk wilayah Riau.

Disamping itu kami juga sudah pernah konfirmasi secara lisan dengan Dinas perizinan yang waktu itu kami jumpa dengan Kabid perizinan, waktu itu beliau menjelaskan bahwa IUP-B yang dimiliki oleh PT safari Riau bukan lah dasar untuk pengelolaan lahan tetapi hanya lah syarat untuk mengurus pelepasan kawasan.”katanya.

Berkaitan dengan keterangan tersebut diatas kami sangat menyakini bahwa PT safari Riau yang merupakan pemilik modal asing (PMA) dari Malaysia dengan sengaja mengangkangi aturan hukum yang ada di negara kesatuan republik Indonesia.”paparnya.

Berdasarkan UU yang berlaku di NKRI apa dilakukan oleh PT. Safari tersebut jelas -jelas telah bertentangan dengan aturan hukum yang ada seperti UU kehutanan no 41 tahun 1999. “Jelas Suswanto.

Pasal 50 ayat 3 menjelaskan ” setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”
Pasal 78 ayat 1,”barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.”ketusnya.

Disamping itu UU 32 tahun 2008 tentang lingkungan, pasal 105 menjelaskan bahwa”setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha dan atau kegiatan tidak memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara 3 tahun denda 3 miliar.”katanya.

“Menurut suswanto,S.Sos ketua LSM KPK Nusantara dan sekretaris ormas pekat IB meminta kepada penegak hukum agar dapat melakukan tindakan hukum karena PT. Safari Riau telah mengabaikan aturan yang ada dan diduga telah merugikan negara dari segi pajak dan provisi kayu alamnya.”ujar suswanto.

Disamping itu kami meminta kepada Pemda pelalawan untuk dapat mencabut izin usaha perkebunan (IUP-B) PT. Safari Riau karena mereka jelas2 tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku.”akhirnya. ( M. Panjaitan)

Artikulli paraprakCegah Meluasnya Covid-19, Pengelola BUBU Hang Nadim Batam Lakukan Disinfektan di Bandara Hang Nadim
Artikulli tjetërSetelah Bandara, Kantor Pelabuhan Batam dan Kantor BP Batam juga Dilakukan Penyemprotan Desinfektan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.