Rapat Dengar Pendapat Diskes di Komisi IV

Batam,Jelajahkepri.co-Akibat adanya mengenai kesalahan pembayaran gaji tenaga kontrak dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Batam, memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DRPD Kota Batam, Jumat, 11/10/2019. Rapat Dengar Pendapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Muhamad Yunus, S.Pi, yang juga dihadiri anggota Komisi IV, Ahmad Surya, Aman,S.Pd.,MM, Mochamat Mustofa, Tumbur Sihaloho, juga Wakil Ketua III DRPD Kota Batam, Imam Sutiawan. Sedangkan dari Dinas Kesehatan Kota Batam, Tampak hadir Sekretaris Dinas Kesehatan Adrial, Kabid Sarana Prasarana Ratna, Bendahara Dinkes, dan Staf Dinkes lainnya.

M. Yunus sebagai pimpinan rapat mempertanyakan letak kekeliruan, atau kelebihan pembayaran gaji pekerja kontrak di Dinas Kesehatan, serta metode pengembaliannya. Baik yang bekerja sebagai Bidan di Puskesmas maupun sebagai Perawat di Rumah Sakit. Ada’pun kekeliruan pembayaran upah tersebut, yang mana seharusnya upah pekerja kontrak Dinkes ditetapkan sebesar Rp, 3.500.000,00, (tiga juta lima ratus ribu) perbulan. Namun yang dibayarkan selama delapan bulan terakhir sebesar Rp, 4.000.000,00, (empat juta) perbulan, yang artinya ada kelebihan Rp, 500.000,00, (lima ratus ribu) perorang/perbulan. Yang total jumlahnya mencapai sekitar hampir 600 juta rupiah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekdis Dianas Kesehatan Adrial mengatakan, bahwa para pekerja kontrak yang bekerja di Dinkes Kota Batam, tidak merasa keberatan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji yang sudah mereka terima. “Kami sudah sampaikan hal ini kepada semua adik-adik yang bekerja di Dinkes, yang menerima kelebihan gaji. Mereka bersedia untuk mengembalikan dengan cara mencicil 1 jt perbulan, mau’pun dengan cara membayar tunai,” ucapnya.

Sekdis Dinkes Kota Batam Adrial,  yang dimintai keterangan oleh awak media terkait letak kesalahan pembayaran upah yang merugikan keuangan Negara tersebut tidak bersedia memberikan sedikit’pun tanggapan. “Tidak bisa, langsung saja ke Pimpinan, saya mewakili disini. “sorry, sorry,” ucapnya sambil berlalu.

Sedangkan anggota DRPD Kota Batam, yang juga pimpinan rapat  RDP, M.Yunus kepada media diakhir rapat menyatakan, bahwa uang tersebut harus tetap dikembalikan. “Namanya ini kesalahan, siapa’pun dia wajib mengembalikan. Cuma masalah angsuran’nya, karena di Tahun Anggaran ini, atau sebelum tanggal 20 Desember 2019 itu harus terkumpul. Terkait cara pengembaliannya itu mau 500 ribu sebulan, mau 1juta sebulan, yang penting 20 Desember sudah harus terkumpul,” ucap M.Yunus.

Berita sebelumyaPolda Sumut Beberkan Kematian Aktivis Walhi Golfrid Siregar
Berita berikutnyaDandim 0207/Simalungun Hadiri Poldasu Toba Like Fiesta 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.