Batam,Jelajahkepri.com – Agenda ke 2 rapat Paripurna ke-2 masa persidangan 2 tahun 2019, dalam agenda Penyampaian dan Penjelasan Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengolahan Sampah, di Gedung DPRD Kota Batam. Rabu (30/01/2019).
Pada Rapat Paripurna dihadiri oleh , Ketua DPRD Kota Batam, Wakil Walikota Batam, Sekretaris Daerah Pemko Batam, Ketua LAM Batam, OPD dan FKPD Kota Batam, beserta Anggota DPRD Kota Batam.
Dalam pembukaan rapat Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH menyampaikan, Ranperda ini merupakan usulan dan inisiatif Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan putusan pertama dalam Propemperda Tahun 2019.
“Hal ini mencerminkan bahwa Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengolahan Sampah, disepakati menjadi Ranperda prioritas untuk dibahas oleh DPRD dan Pemko Batam, dalam Tahun Anggaran 2019,” ucapnya.(**)