Batam,Jelajahkepri.com- Rapat Paripurna Ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kota Batam Masa sidang II Tahun 2017, dengan agenda penetapan keanggotaan dan alat kelengkapan DPRD Kota Batam, Deatlock atau ditunda pasalnya dalam Rapat tersebut, hanya dihadiri anggota dewan sebanyak 31 orang, Senin (20/2/2017).
Padahal hitung punya hitung jumlah anggota Dprd yang hadiri mencukupi forum untuk mengambil keputusan.
Sebelum rapat ditunda, Pimpinan Rapat, ketua Dprd kota Batam, Nuryanto SH, memanggil semua pimpinan Fraksi.
Dari 9 Fraksi yang hadir, 6 Fraksi menolak dan 3 Fraksi mendukung agar sidang paripurna tersebut untuk di lanjut.
Mendengar itu permintaan dari 6 fraksi, lalu pimpinan sidang memanggil para ketua Fraksi yang tidak menyetujui rapat tersebut.
Setelah mendengar jawaban tidak usah dilanjutkan, Pimpinan sidang mengambil kesimpulan menunda sidang ini.(**)