Tanjungpinang. DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2024-2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu, (06/08/2025).Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan, MM dengan agenda utama Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dari Gubernur Kepulauan Riau Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Paripurna ini turut dihadiri oleh Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM.
Mengawali pidatonya, Afrizal Dachlan menjelaskan mekanisme pembahasan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah.
”Berdasarkan mekanisme pembahasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka sebelum pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dilakukan pembahasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, yang akan disepakati dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD”, Kata Afrizal Dachlan.
Usai penyerahan dokumen, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, menyampaikan pidato sebagai pengantar. Ia menjelaskan terkait perkembangan pada semester pertama APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.
”Terjadi perubahan asumsi KUA khususnya pada proyeksi Pendapatan Asli Daerah, Adanya pergeseran anggaran yang mendahului perubahan APBD melalui Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, serta perubahan proyeksi penerimaan pembiayaan daerah berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Kepulauan Riau”, ujar Ansar Ahmad.
Adanya kebutuhan mendesak yang mengakibatkan terjadinya pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga, termasuk diantaranya dalam rangka pembayaran kewajiban Tunda Bayar, dan juga Adanya pergeseran anggaran antar program, kegiatan dan sub kegiatan dalam rangka optimalisasi capaian target.
Sebelum menutup pidatonya Ansar turut menyampaikan perhitungan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah dengan total kebutuhan anggaran belanja.Ansar berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dapat segera dibahas untuk dapat disetujui bersama, dan dapat dijadikan sebagai landasan penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal.