Batam – Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam pada Rabu (5/11/2025), seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan dukungan dan menyetujui untuk melanjutkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) perumahan.

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin itu, juru bicara masing-masing fraksi dalam pandangan umumnya menilai, Ranperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut, agar program pembangunan daerah berjalan tepat sasaran.

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Kamaruddin menyampaikan melalui pembahasan lanjutkan atas penyelenggaraan PSU perumahan, diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang responsif terhadap masyarakat, serta memperkuat komitmen untuk mendukung Kota Batam yang maju, tertata, dan berkeadilan.

“Kami dari Partai Nasdem menyatakan, menerima dan mendukung hal ini untuk di bahas lebih lanjut bersama pansus dan Pemkot,” kata Kamaruddin.

Hal serupa juga disampaikan juru bicara fraksi PDI Perjuangan Mangihut Rajagukguk menuturkan, pihaknya siap berpartisipasi aktif dan memberikan masukan konstruktif yang diharapkan dapat membawa manfaat pada masyarakat dalam Ranperda penyelenggaraan PSU perumahan.

“Kami mendukung Ranperda penyelenggaraan PSU perumahan, dengan catatan, agar pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan yang berpihak kepada rakyat, memperkuat pengawasan Pemko Batam, serta menjalin keberlanjutan pemeliharaan PSU perumahan di masa mendatang,” ujar Mangihut.

Sebelumnya, DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pembangunan perumahan yang lebih tertib dan berkelanjutan melalui pembahasan Ranperda tentang PSU perumahan.

Sementara, Wali Kota Batam yang kehadirannya diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Heriman HK kolaborasi antara DPRD dan Pemko menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan publik yang berdampak langsung pada kualitas kehidupan warga.

“Pesatnya pertumbuhan ekonomi Batam dalam dua dekade terakhir telah mendorong lonjakan pembangunan perumahan.
Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan tantangan baru berupa ketimpangan dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan,” kata Heriman.

“Banyak perumahan yang tumbuh tanpa perencanaan PSU yang matang. Akibatnya, muncul persoalan drainase, jalan lingkungan rusak, hingga minimnya ruang terbuka hijau. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi solusi. Kami akan menyiapkan tim teknis dan sinkronisasi regulasi lintas dinas agar pembahasan berjalan efektif”. tutupnya.

Artikulli paraprakKomisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan lahan Parkir
Artikulli tjetërPerbaikan Static Mixer di Instalasi Pengolahan Air Minum Duriangkang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.